• English
  • Bahasa Indonesia

Ketidakpuasan di Pilpres Diselesaikan Lewat Pengadilan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashiddiqqie menganjurkan agar pihak-pihak yang tidak puas dan merasa ada kecurangan dalam pelaksanan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 untuk menyelesaikannya di pengadilan. Ia tidak membenarkan adanya cara-cara kekerasan untuk melampiaskan ketidakpuasan terhadap Pilpres.

“Masyarakat Indonesia yang pada Pilpres terbelah menjadi dua, kini mulai mereda walaupun perlahan. Untuk itu, pihak-pihak yang tidak puas pada hasil Pilpres dapat menyelesaikannya di pengadilan,” kata Jimly, saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (4/8).

Menurut Jimly, Mahkamah Konstitusi dan DKPP dapat menjad sarana bagi pihak-pihak yang tidak puas untuk melampiaskannya. Nantinya, semua permasalahan dan bukti-bukti dapat dibeberkan untuk membenarkan ketidakpuasan tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika berkaitan dengan perolehan suara pada Pilpres, hanya MK yang memiliki kewenangan untuk memutuskannya. Sedangkan, DKPP menggelar sidang dengan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu serta jajarannya.

Sekedar informasi, DKPP telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik pasca pelaksanaan Pilpres sebanyak 7 laporan. Angka menurun tujuh kali lipat dari  laporan yang masuk ke DKPP pasca Pileg 2014 lalu yakni sekitar 750 kasus.

Jimly menilai, penurunan tersebut disebabkan oleh jumlah peserta Pemilu hanya dua saja dibandingkan dengan Pileg yang jumlahnya sangat banyak. Kita bisa melihat pada Pileg, meskipun hanya 12 parpol yang ikut serta, namun caleg-caleg jumlahnya sangat banyak dan masing-masing punya laporan masing-masing. Akibatnya, MK dan DKPP kebanjiran laporan.

DKPP dalam waktu dekat akan menyelenggarakan sidang untuk 6 laporan yang masuk tersebut. Semua laporan tersebut akan disidangkan secara digabung untuk mengefektifkan waktu persidangan. Nantinya, diharapkan DKPP akan memutuskan perkara kode etik hampir bersamaan dengan perkara sengketa Pemilu di MK.

“Biar kepuasan para pelapor dapat tuntas, dan tidak ada masalah di kemudian hari,” pungkas mantan Ketua MK tersebut.

Pasca Pileg 2014, DKPP telah memecat setidaknya 102 orang penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Jumlah penyelenggara pemilu yang dipecat pasca pilpres diyakini akan jauh lebih menurun, karena hanya enam laporan kode etik yang didaftarkan ke DKPP.

 

Penulis                        : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu