Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk benar-benar melakukan advokasi dan pendekatan kepada pemerintah daerah dan DPRD setempat agar mengakomodir kebutuhan dana penyelenggaraan Pilkada serentak tahap II pada tahun 2016/2017. Sebab pengalaman pada Pilkada tahap I tahun 2015, cukup banyak pemerintah daerah yang lambat memberikan dana hibah pengawasan pilkada, kendati sudah diamanatkan undang-undang .
“Pengalaman tahun lalu, advokasi anggaran pilkada banyak yang terseok-seok. Ini karena tidak dipersiapkan dengan baik advokasinya. Tahun 2016 harus dipersiapkan Bawaslu provinsi dan teman-teman panwas untuk segera mengambil inisiatif itu (advokasi),” kata Muhammad saat pembekalan Rapat Kerja Teknis Sinkronisasi Program Kegiatan Divisi Pengawasan Tahun 2016 yang berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu di Hotel Royal, Bogor.
Apalagi kata Muhammad, bagi Bawaslu provinsi penyelenggara Pilgub yang membutuhkan dana lebih besar daripada pilbub/pilwako. “Kami perlu apresiasi Bawaslu Yogya yang sudah jauh-jauh hari mempersiapkan advokasi dan rencana anggarannya. Bagus itu, Bawaslu dan panwasnya pro aktif sehingga diterima usulannya di pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya
Terkait Rakernis Sinkronisasi Program Kegiatan Divisi Pengawasan Tahun 2016, Ketua Bawaslu mengingatkan perlu dipersiapkan program dan kegiatan sesuai kondisi daerah sebelum mengajukan anggaran ke pemerintah daerah dan DPRD. Karenanya rakernis sangat dibutuhkan untuk mematangkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Sampai sekarang belum ada pakar manapun yang membantah bahwa perencanaan yang baik sama dengan 50 persen keberhasilan. Artinya, teman-teman pengawas tinggal mencapai 50 persennya lagi,” tuturnya.
Rakernis melibatkan 16 Bawaslu provinsi yang telah selesai menyelenggarakan Pilgub tahun 2015 dan yang akan menyelenggarakan Pilgub tahun 2016/2017 untuk saling berbagi pengalaman mulai perencanaan hingga tahapan akhir pilkada.
Dalam rakernis tersebut para peserta dibagi dalam 3 (tiga) kelas yakni kelas DPT dan Pungut Hitung, pencalonan dan logistic, kampanye dan dana kampanye. Rakernis tersebut juga untuk menjawab usulan Bawaslu provinsi agar dilibatkan dalam penyusunan program dan kegiatan divisi pengawasan di Bawaslu RI.
Sementara itu Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan, pengawasan bergandengan tangan dengan penindakan. Dalam artian, dalam menjalankan fungsi pengawasan selalu ada tindakan-tindakan yang diambil manakala terdapat pelanggaran.
“Fungsi pengawas pemilu sudah banyak dipahami masyarakat. Jangan ada masyarakat yang menilai ada pembiaran-pembiaran terhadap pelanggaran padahal mungkin sudah dilakukan (penindakan) tapi tidak terkomunikasikan kepada masyarakat pelapor,” kata Endang.
Penulis : raja monang silalahi
Foto : raja monang silalahi