• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu: Peserta Pemilu Boleh Beri Bantuan Korban Bencana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Ketua Bawaslu Abhan memastikan, peserta Pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif, dibolehkan memberikan bantuan kepada korban bencana alam di Sulawesi Tengah asal tidak diiringi dengan aktivitas kampanye.

"Peserta Pemilu silakan saja memberi bantuan. Kita tidak boleh melarang orang untuk berbuat baik. Tapi yang perlu ditekankan, dalam memberikan bantuan tidak boleh ada selipan kampanyenya," ujar Abhan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Abhan menyontohkan, misalnya ada caleg menyerahkan bantuan berupa mi instan. Di kemasan mi instan terselip tulisan nama caleg atau simbol partai. Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan aturan kampanye.

"Apalagi jika secara terang-terangan dalam penyerahan bantuan ada ajakan untuk memilih caleg atau capres ini," terangnya.

Abhan juga meminta seluruh peserta Pemilu maupun tim kampanye patuh terhadap segala aturan kampanye. "Kita semua berharap pelaksanaan Pemilu ini berjalan dengan lancar dan damai," pungkasnya.

Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu