• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu: RUU Pemilu Harus Hadirkan Kepastian Hukum

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum yang sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI memberikan kesempatan bagi penyelenggara Pemilu dan masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan penajaman terkait poin-poin penting yang akan dituangkan di RUU pemilu. Menurut Ketua Bawaslu RI Muhammad, RUU Pemilu harus bisa menghadirkan kepastian hukum. Kepastian hukum, kata Muhammad,  hanya bisa terwujud jika memenuhi indikator dan elemen bahwa RUU harus dipastikan tidak multitafsir, tidak tumpang tindih, pasalnya tidak saling bertentangan, tidak ada kekosongan hukum, tidak diberikan ruang bagi pemikiran yang berbeda. "Undang-Undang Pemilu ini harus dapat dipraktikkan dengan mudah di lapangan," ujar Muhammad saat menjadi pembicara pada kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) tentang Konsolidasi Masyarakat Sipil untuk Mengawal RUU Penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis, di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (22/12). Terdapat tiga undang-undang yang disatukan dalam RUU Pemilu, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Muhammad, selain ketiga undang-undang tersebut, perlu dimasukkan juga Undang-Undang Partai Politik. Hal tersebut agar dapat menyeimbangkan aturan-aturan yang berkaitan dengan Pemilu agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Selain itu Guru Besar Fisip Unhas Makassar ini juga mendorong Pansus RUU Pemilu untuk dapat mempertahankan status Pengawas TPS yang selama ini berlaku pada pemilihan kepala daerah. “Pengawas TPS ini harus dipertahankan pada Pemilu ke depan. Pengawas TPS memegang peranan penting dalam memutus mata rantai pelanggaran Pemilu yang bermula dari TPS, ” tegasnya. Terdapat beberapa isu terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sedang disusun Pansus RUU Pemilu, antara lain: Kedudukan Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Pengawas Pemilu yang bersifat tetap; Kedudukan, susunan, dan struktur organisasi Bawaslu dan Sekretariat Jenderal Bawaslu Eksistensi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan Sistem kelembagaan Pemilu di Provinsi Aceh Penulis/Foto: Irwan Editor: Pratiwi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu