• English
  • Bahasa Indonesia

Kewenangan Bawaslu, Harga Diri yang Patut Dijalankan secara Optimal

Batam, Bawaslu – Ketua Bawaslu, Muhammad membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Batam, Minggu malam (16/2). Kegiatan ini sebagai lanjutan dari rangkaian acara Rakernis Penanganan Pelangggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di tempat yang sama.

Sebelumnya, selama dua hari, materi dan simulasi penanganan pelanggaran Pemilu telah diberikan kepada peserta Rakernis yang terdiri dari anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Peserta dari jajaran pengawas Pemilu ini berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Riau, dan Bengkulu. Seperti sebelumnya, materi penanganan pelanggaran Pemilu, kali ini peserta juga dibekali materi tentang penyelesaian sengketa Pemilu dalam bentuk simulasi.

Berbicara di depan peserta rakernis tersebut, Muhammad mengatakan, kewenangan Bawaslu untuk menangani sengketa Pemilu merupakan “mahkota” bagi pengawas Pemilu, karena kewenangan tersebut baru diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang sebelumnya kewenangan tersebut tidak dimiliki Bawaslu.

“Karena itu, pengawas Pemilu mesti menyadari begitu besarnya kewenangan yang dimiliki saat ini. Namun jangan dilupa, bahwa begitu besar juga harapan masyarakat terhadap kewenangan Bawaslu tersebut dalam menyelesaikan sengketa Pemilu,” ujar Muhammad, mengingatkan.

UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengamanatkan, Bawaslu memiliki kewenangan yang bersifat final dan mengikat dalam hal memutus sengketa Pemilu, kecuali dua hal. Pertama, terkait sengketa verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014. Kedua, penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Dengan adanya kewenangan tersebut, ini merupakan harga diri bagi pengawas Pemilu. Karena itu, pengawas Pemilu dituntut untuk bersikap secara wajar dalam menjalankan kewenangan tersebut secara optimal,” kata Muhammad. Sementara itu, sebelum memasuki sesi simulasi, hal senada juga diungkapkan Supandi, Hakim Agung dari Mahkamah Agung. Hakim Agung tersebut dihadirkan Bawaslu sebagai narasumber dalam rakernis ini.

Menurut Supandi, Pemilu merupakan kompetisi politik. Karena itu, apabila terjadi sengketa di antara para pihak, maka proses penyelesaian sengketa tersebut bukan menjadi ranah pengadilan, sengketa tersebut merupakan sengketa politik. Sebagai sebuah kompetisi, kata Supandi, harus ada wasit, dan putusan wasit tidak dapat diganggu gugat. Demikian juga dengan Pemilu Legislatif 2014, dalam ranah UU Pemilu, sesungguhnya semua perselisihan ditangani oleh Bawaslu, dan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 dan penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif yang masih diberi ruang untuk banding di MA dan PTTUN. ”Jadi, hanya dua hal tersebut yang bisa masuk ke pengadilan, sedangkan perselisihan Pemilu lainnya semua harus diputus di Bawaslu,” ujar Supandi, menegaskan.

Bahkan, Supandi menaruh harapan besar kepada Bawaslu sebagai lembaga professional di bidang kepemiluan. Supandi mengharapkan, suatu hari nanti Bawaslu akan masuk ke Mahkamah Agung sebagai pengadilan khusus Pemilu, menjadi hakim khusus bidang Pemilu.

“Tanggungjawab besar, martabat, dan kehormatan bangsa dalam penegakan demokratisasi saat ini berada di pundak pengawas Pemilu. Karena itu, Pemilu 2014 merupakan batu ujian bagi Bawaslu. Kalau Bawaslu mampu memenuhi harapan bangsa dan pembuat Undang-undang, maka peran Bawaslu akan lebih dikuatkan di masa yang akan datang,” kuncinya. *** (hms/mz/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu