• English
  • Bahasa Indonesia

Komisi II DPR Setujui Tujuh Rancangan Perbawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu RI, KPU RI, dan Kemendagri guna menyempurnakan tujuh Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan lima Rancangan Peraturan KPU (PKPU), di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/03/2018).

Dalam RDP ini semua Anggota Komisi II DPR dari beberapa fraksi menyetujui tujuh rancangan Perbawaslu yang dikonsultasikan  dan dibahas bersama. “Kita setujui ya tujuh Perbawaslu ini. Apakah masih ada yang keberatan?. Kalau tidak ada kita setujui bersama dan kita simpulkan,” kata Ahmad Riza Patria selaku Wakil Ketua Komisi II DPR.

Adapun kesimpulan yang disepakati tersebut di antaranya terhadap;

  1. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, telah dilakukan pembahasan dan disetujui tanpa perubahan.
  2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor .tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, telah dilakukan pembahasan dan disetujui tanpa perubahan.
  3. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum, telah dilakukan pembahasan dan disetujui tanpa perubahan.
  4. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2018 tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, telah dilakukan pembahasan dan disetujui tanpa perubahan
  5. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri, telah dilakukan pembahasan dan disetujui tanpa perubahan.
  6. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, telah dilakukan pembahasan dan disetujui tanpa perubahan.
  7. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, telah dilakukan pembahasan dan disetujui tanpa perubahan.

 

RDP yang berlangsung selama 6 Jam ini dihadiri Ketua Bawaslu RI Abhan beserta tiga Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja. Adapun dari pihak KPU dihadiri Arief Budiman (Ketua) beserta Anggota KPU Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Viryan, dan Evi Novida Ginting.

 

Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu