• English
  • Bahasa Indonesia

KPI: Lembaga Penyiaran Komunitas Rawan Disalahgunakan dalam Kampanye

Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan memperlihatkan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan KPI tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran, di Jakarta, Kamis (8/10).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan mengatakan bahwa lembaga penyiaran dan radio komunitas lebih berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam Pilkada, dibandingkan pelanggaran kampanye yang terjadi di lembaga penyiaran komersil.

“Di daerah ada potensi pelanggaran, banyak lembaga penyiaran dan radio komunitas yang akan minim dengan pengawasan,” tutur Judhariksawan, usai menandatangani Keputusan Bersama Pengawasan Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran dalam rangka Pilkada, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10).

Dia menjelaskan bahwa lembaganya ikut dalam pengawasan pilkada karena lembaga penyiaran seperti televisi dan radio menjadi sarana dan alat yang strategis dalam pilkada. Posisinya yang strategis itu, membuat kemungkinan adanya potensi pelanggaran yang muncul.

Untungnya, tambah dia, pada pilkada kali ini kampanye di lembaga penyiaran akan dikoordinasikan oleh penyelenggara pilkada lewat Peraturan KPU.  “Saya titip kepada lembaga penyiaran, mari kita patuhi UU dan Peraturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan media memiliki fungsi ganda ke atas dan ke bawah. Ke bawah, media berfungsi menjadi penyejuk dengan berita-berita yang tidak provokatif. Sedangkan ke atas media menjadi garda terdepan untuk memberitakan tentang program-program dari pasangan calon.

Namun, di beberapa tempat ia mendapat keluhan dari beberapa media di daerah karena pada pilkada kali ini banyak hal yang dibatasi terkait iklan kampanye. Menurutnya, media mengeluh karena Bawaslu ikut-ikutan dalam mengawasi media massa terkait kampanye.

“Kami mendapat kritikan akibat pengawasan Bawaslu, industri pilkada di lembaga penyiaran menjadi lesu. Padahal peraturan yang mengatur tentang iklan kampanye dibuat oleh KPU,” pungkasnya.

Muhammad menjelaskan, walaupun peraturan tersebut terkesan membatasi, namun semangat pilkada adalah memberikan keadilan bagi para peserta pilkada. “Jadi tidak ada lagi calon yang punya dompet tebal menguasai media dengan iklan-iklannya di media massa,” jelas Guru Besar FISIP Unhas Makassar itu.

 

Penulis           : Falcao Silaban 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu