• English
  • Bahasa Indonesia

KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi Pada Pilkada Serentak

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelaksanaan pilkada serentak yang akan dimulai tahun 2015 ini belum terbebas dari titik rawan korupsi. Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dianggap jauh lebih baik dibanding aturan sebelumnya.

Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK Febri Diansyah mengatakan, titik rawan korupsi pada pilkada serentak berkaitan dengan persinggungan keuangan negara atau keuangan daerah. Lantaran dalam UU 8/2015, beberapa tahapan pilkada khususnya tahapan kampanye.

"Tahapan seperti kampanye dibiayai negara. Ini pasti nanti akan ada persinggungan keuangan negara atau keuangan daerah," kata Febri saat diskusi dalam Rapat Koordinasi Stakeholders dalam Rangka Pendidikan Pengawasan Partifisipatif Pilkada 2015 yang diadakan Bawaslu, di Hotel Santika, Bengkulu, Senin (26/5).

Persinggungan yang dimaksud Febri adalah ketika sebagian biaya kampanye dibiayai negara, namun di saat bersamaan juga terdapat calon kepala daerah petahana. Artinya, potensi penyalahgunaan dana kampanye oleh calon petahana sangat mungkin bersinggungan dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

"Bagaimana jika calon merupakan PNS atau penyelenggara negara. Maka kita harus melihat singgungan antara UU Pilkada dan UU Tipikor," ujarnya.

Selain potensi korupsi, lanjut Febri, potensi tindak pidana pencucian uang  (TPPU) juga tinggi terjadi. Karena dalam UU Pilkada, sumber dana kampanye merupakan titik krusial. Penyumbang dana kampanye, nilai sumbangan dan rekening khusus dana kampanye harus jelas.

Menurut Febri, pasangan calon memang boleh menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang telah diatur dalam UU. Namun, harus diawasi dan dipastikan dana yang disumbangkan bukan dana hasil korupsi atau aliran dana pencucian uang.

Sumbangan dana kampanye tersebut, sambungnya, bisa berpotensi juga sebagai gratifikasi. Tidak hanya menyasar calon petahana, namun juga berpotensi menyasar penyelenggara pemilu sebagai penyelenggara negara.

"Potensi gratifikasi dalam pilkada itu bisa menyasar penyelenggara pilkada. Dalam hal ini KPU dan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya," jelas Febri.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Pada kesempatan yang sama Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengatakan, dalam melakukan pengawasan Bawaslu memang memiliki keterbatasan. Karena itu, Bawaslu menggagas pengawasan partisipatif yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Khusus untuk pengawasan dana kampanye dan potensi pelanggaran pidana dalam tahapan pilkada, menurut Nasrullah, Bawaslu telah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak.  Seperti KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu,Bawaslu menurutnya juga membangun pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat."Dalam pengawasan ini kami menghadirkan kekuatan negara dan kekuatan masyarakat," kata Nasrullah.

Penulis : Ira Sasmita

Foto : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu