• English
  • Bahasa Indonesia

KPU: Kawal Ketat Rekapitulasi Suara

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan untuk mengawal proses rekapitulasi suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sebab, tidak ada tahapan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara kami minta dikawal. (Rekapitulasi suara) di PPS tidak ada, maka perlu dikawal secara ketat. Karena hasil penghitungan suara dari TPS (tempat pemungutan suara) langsung ke PPK (panitia pemilihan kecamatan),” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam diskusi bertajuk “Tahapan Penalonan Pilkada di Depan Mata, Bagaimana Kesiapan KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan Bawaslu, Jumat (22/5/2015) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengatur, rekapitulasi suara di tingkat TPS langsung disampaikan ke PPK.

Selain soal rekapitulasi suara, Ferry menuturkan, pihaknya juga mengantisipasi kerawanan pada tahapan pencalonan. Dalam tahapan tersebut, ujar dia, saat ini masih terdapat masalah dualisme kepemimpinan partai politik.

Ia menyebutkan, pencalonan oleh bakal calon perseorangan atau calon independen juga harus mendapat pengawalan yang ketat. Dia mengatakan, untuk menghindari adanya dukungan ganda bagi bakal calon perseorangan, pihaknya menetapkan, verifikasi dukungan tidak lagi dilakukan dengan metode sampling. Ferry mengatakan, hal itu dituangkan dalam Peraturan KPU.

“Jadi kalau dia (bakal calon perseorangan) menyerahkan 1,5 juta dukungan, harus diverifikasi apakah benar 1,5 juta orang itu benar-benar menyerahkan foto kopi KTP dan menandatangani pernyataan dukungannya,” kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Dia menyatakan, hal lain yang juga mendapat perhatian besar dari pihaknya adalah tahapan kampanye. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus memerhatikan kepatuhan peserta pilkada terhadap jadwal dan lokasi kampanye.

Ferry menambahkan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 adalah tanggung jawab semua pihak. Karena itu, dia meminya masyarakat ikut terlibat untuk berpartisipasi dan mengawasi penyelenggaraan pilkada. 

Penulis : Deytri Aritonang

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu