• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Terima Pencalonan dari Partai yang Berselisih Pada Pilkada 2015

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan akan menerima pasangan calon yang diajukan partai politik dengan dualisme kepengurusa pada pilkada serentak tahun 2015. Ketentuan tersebut menurut Husni sudah ditetapkan dalam revisi Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Bupati danWakil Bupati serta Walikota.

“Hal ini diperbolehkan apabila KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari kepengurusan partai politik yang berselisih yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam dokumen terpisah dengan syarat kepengurusan partai politik yang berselisih mengajukan satu pasangan calon. Dengan syarat Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut,” kata Husni saat membacakan hasil kesimpulan rapat konsultasi dengan antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (9/7).

Lebih lanjut Husni mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah, KPU dan Komisi II DPR maalkukan konsultasi untuk mencari jalan keluar serta adanya payung hukum terkait kepengurusan partai politik yang berselisih.  Akhirnya dioambil jalan tengah, KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon  dari salah satu kepengurusan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.

Sebelumnya, ujar Husni, KPU juga telah melakukan pertemuan  terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan tersebut membuahkan dua solusi. Persoalan dualisme kepengurusan partai diselesaikan berdasarkan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inkrah) dan keputusan bersama yang diselesaikan di internal partai yang berselisih bersifat islah (berdamai).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad berpendapat persoalan perselisihan di internal partai yang diselesaikan melalui pendekatan hukum belum tepat. Menurutnya, komitmen untuk membangun konsensus bersama merupakan solusi terbaik.

“Diperlukan komitmen untuk membangun konsensus bersama. Dengan demikian persoalan tersebut dapat menimbulkan jalan kerluar antara kedua belah pihak yang berselisih di internal kepengurusan partai,” ujar Muhammad.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu meminta agar perselisihan dalam tubuh parpol segera menemukan jalan keluar. Mengigat tahapan dalam pencalonan sudah semakin dekat. Dengan demikian proses penyelenggaraan dapat dijalankan sesuan dengan waktu yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama Muhammad juga meminta kepada Kemendagri untuk mengambil langkah – langkah konkrit untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan. Pasalnya hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang terkendala persoalan anggaran dan belum menyepakati Nota Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) pengawasan pilkada.

“Masih ada 12 Kabupaten/Kota yang mengalami persoalan anggaran, untuk itu hal ini harus dikoordinasikan kepada pemerintah daerah,” kata dia.

Penulis : Hendru Wijaya

Editor : Ira Sasmita

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu