Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan DPD RI Pemilu 2019.
“Demi menghormati kewenangan dan hubungan antar penyelenggara Pemilu serta menjaga dalam kepastian hukum Pemilu, KPU wajib segera mengeksekusi putusan Bawaslu,” kata Abhan Ketua Bawaslu RI dalam Konferensi Pers, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/01/2019).
Abhan menyampaikan bahwa hingga sore ini Bawaslu belum mengetahui bagaimana sikap KPU. Oleh karena itu, Bawaslu meminta secepat mungkin mengeksekusi putusan Bawaslu tersebut.
Abhan mengatakan, kepatuhan atas putusan Bawaslu tersebut adalah perintah UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 462 tentang Pemilu menegaskan KPU sampai tingkat kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Adapun, putusan Bawaslu telah dibacakan pada 9 Januari 2019.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan tuntutan OSO terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU, serta memerintahkan KPU memasukan kembali nama OSO dalam daftar calon tetap Anggota DPD RI 2019.
Namun, salah satu poin dalam putusan Bawaslu memerintahkan OSO tetap mengundurkan diri sebagai Ketua Partai Hanura jika pada Pemilu Legislatif Anggota DPD RI 2019 yang bersangkutan terpilih.