Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu Prsesiden dan wakil Presiden tahun 2014. Senin (18/8). Pada Sidang lanjutan ini MK mengesahkan alat bukti dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.
Dalam persidangan ketujuh yang diselenggarakan Jumat (15/8) lalu, beberapa ahli hukum tata Negara dan politik telah memberikan keterangannya terkait materi permohonan. Ahli dari pihak pemohon, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar MK dapat memutus konstitusionalitas dari pemilihan umum khususnya pemilu Presiden dan wakil Presiden yang dianggap begitu banyak kecurangan terjadi.
Yusril juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai rumahnya keadilan dalam pemilu di Indonesia dapat bertindak seadil-adilnya dan dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak sehingga putusan tidak hanya menyangkut persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.
Selain itu, mantan hakim konstitusi, Harjono sebagai ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menjelaskan, dalil mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif membutuhkan pembuktian yang kuat. Menurut Harjono, harus ada suatu kaitan antara maksud untuk bisa menang dengan cara yang curang. Sejauh ini tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak termasuk sebagai alasan terstruktur, sistematis dan masif yang dapat mendorong MK mengambil putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Saldi Isra ahli dari pasangan calon Presiden nomor urut 2 Joko Widodo-jusuf Kalla sebagai pihak terkait menjelaskan, dalil besarnya jumlah DPKTB dibandingkan jumlah ketersediaan surat suara tambahan yang kisaran 2% dari DPT dapat dipersoalkan. Sebab keduanya tidak linear dalam arti pengguna hak suara yang tidak terdaftar dalam DPT atau pemilih yang menggunakan KTP tidak identik dengan jumlah suara tambahan yang disediakan.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah menyampaikan tanggapannya atas persoalan penetapan hasil pemilu yang diklaim oleh pemohon terdapat ketidaksesuaian. Bawaslu menilai seluruh bereita acara C-1 yang diperoleh pada level basis tingkatan TPS semestinya merupakan data yang sama tanpa ada pengecualian.
Selanjutnya penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait terjadwal hari selasa 19 agustus dan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2014 akan dilaksanakan pada hari kamis 21 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB.
Penulis : Irwan
Editor : Falcao Silaban