• English
  • Bahasa Indonesia

Malaysia Pun Belajar Mengawasi Pemilu ke Indonesia

altJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu kedatangan rombongan dari Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia yang didampingi juga oleh Lingkar Indonesia Membangun, di Jakarta, Senin (23/6). Rombongan diterima oleh Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron dan Nelson Simanjuntak.

Dalam sambutannya pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron mengucapkan selamat datang di Bawaslu, juga menjelaskan tentang fungsi dan tugas Badan Pengawas Pemilu.

“Bawaslu adalah induk dari seluruh kegiatan Pengawasan Pemilu di Republik Indonesia, sebagai lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, Bawaslu bersifat nasional, permanen dan mandiri. Segala bentuk kebijakan terkait pelaksanaan Pengawasan Pemilu di Republik Indonesia ada di bawah Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,” tuturnya.  

Dirwan Ahmad Darwis dari Yayasan Ikatan Rakyat Indonesia-Malaysia (YIRMI) dalam sambutannya mengatakan bahwa kunjungan ini dimaksudkan sebagai studi banding pelaksanaan Pemilu di Indonesia guna mendapatkan hal yang baik agar bisa diterapkan di Malaysia.

Dato Fuad Hassan dari Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia mengatakan bahwa salah satu fungsi dari Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia adalah selain melakukan pengawasan terhadap Pemilu di Malaysia,  juga memantau di Indonesia dan beberapa Negara lainnya.

Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia membentuk Tim Pemantau Pemilu di Indonesia baik dari segi aspek sistem penyelenggaraan Pemilu, dan juga sistem Pengawasannya. Tentu yang paling utama adalah mengambil pelajaran dari penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu termasuk di dalamnya Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu.

Nelson Simanjuntak menjelaskan kepada rombongan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh lima orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu. Bawaslu juga memiliki jajaran yang bersifat permanen hingga tingkat Provinsi yang dikenal dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota hingga desa, masih bersifat ad hoc (sementara).

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memiliki dua tugas yakni melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran. Dari kedua tugas tersebut, Bawaslu lebih mengedepankan pengawasan Pemilu berbasis pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam Pemilu.

Juga dikatakan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan lembaga independen lainnya yang ada di Indonesia antara lain adalah dengan PPATK dan KPK dalam hal peningkatan Pengawasan serta Pencegahan terhadap penyalahgunaan transaksi keuangan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa para peserta Pemilu melakukan belanja dalam rangka kegiatan kampanye, selain itu juga menerima sumbangan dari perorangan juga korporasi, namun dibatasi jumlahnya. Baik pelanggaran admistrasi, pidana maupun kode etik Bawaslu telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang Pemilu.

Setelah mendapatkan penjelasan yang begitu baik oleh Pimpinan Bawaslu para rombongan melanjutkan kegiatan studi banding ini ke DKPP untuk bertemu Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

 

Penulis        : Wisnu Broto

Editor         : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu