• English
  • Bahasa Indonesia

Masalah Tingkat Daerah Menghambat Rekapitulasi Nasional

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional Anggota DPR, DPD dan DPRD sampai pada saat ini masih dalam proses perdebatan yang panjang sementara waktu yang ditargetkan pada 9 Mei mendatang sudah semakin sempit.

Ketua Bawaslu Muhammad menilai adanya hambatan tersebut menjadi kendala proses perhitungan perolehan suara dan penetapan secara nasional. Hal tersebut dikarenakan KPU di tingkat bawah hanya mempersilakan keberatan saksi Parpol dan Pengawas Pemilu melalui form berita acara keberatan dan tidak menyelesaikannya sejak awal. Akhirnya, masalah-masalah tersebut harus diselesaikan di tingkat nasional.

"Karena penyelenggara pemilu di bawah tidak maksimal sehingga kasus-kasus yang ada daerah justru dilimpahkan dan harus diselesaikan ke tingkat nasional," ujar Muhammad di Gedung KPU pada saat rekapitulasi nasional, di Jakarta, Senin (5/5).

Muhammad mencontohkan, banyaknya masalah yang tidak selesai di tingkat bawah yang ikut dibahas dalam rekap nasional bisa  dilihat pada proses dari perhitungan yang berjalan. Banyak protes dari para saksi parpol dalam rapat pleno rekapitulasi nasional yang berasal dari tingkatan provinsi, kabupaten/kota, hingga ke tingkat TPS. Padahal, seharusnya permasalahan yang terjadi harus diselesaikan untuk setiap masing-masing tingkatan.

"Seperti masalah di tingkat kecamatan. Ada satu TPS yang bermasalah tetapi tidak dilakukan perbaikan oleh pihak PPS atau PPK. Ini berarti supervisi yang dilakukan di atasnya juga tidak berlangsung dengan baik," ungkapnya.

Menurut Muhammad, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya mengetahui legalitas hukum dan prosedur dengan baik pada rapat pleno rekapitulasi secara bertahap, sehingga apabila ada permasalahan yang belum diselesaikan untuk di tingkatan ke bawah, tidak dibawa ke tingkat atas. Dengan demikian apabila ada temuan dari pengawas pemilu, maka masih bisa diselesaikan pada tingkatan rapat pleno yang dilakukan pada tingkat provinsi.

"Kita berharap KPU bisa optimal menjawab keberatan saksi melalui data dan fakta, karena pada intinya hanya permasalahan tersebut yang dipersoalkan. Keberatan saksi parpol rata-rata karena data yang tidak bisa ditunjukkan secara tegas, cermat oleh KPU daerah. Masalah ini muncul karena ada ketidakterbukaan KPU dengan tidak menyerahkan hak-hak partai (form C1-KWK)," ujarnya.

Sebagai informasi, rekapitulasi tingkat nasional dimulai dari 26 April sampai 9 Mei 2014. Sampai dengan  tanggal 5 Mei 2014, KPU baru mensahkan rekapitulasi nasional yakni Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Aceh.

Sementara, waktu yang ada ada semakin sempit dan banyak provinsi yang masih ditunda penetapannya. karena harus merampungkan permasalahan jajaran tingkat KPU daerah. KPU sendiri mempunyai waktu hingga 9 Mei untuk mengumumkan hasil pemilu nasional.

 

 

Penulis                  : Hendru Wijaya

Editor                    : Falcao Silaban

 

 

Keterangan Foto

Pada hari Rabu, (23/4)KPU Provinsi Sumsel melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Sumsel yang bertempat dikantor KPU Provinsi Sumsel. Kegiatan rekapitulasi  dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sumsel  H. Saphani di hadiri  juga anggota  KPU Provinsi Sumsel dan seluruh KPU kab/kota serta sekretariat dan perwakilan saksi dari seluruh partai peserta pemilu.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu