Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu RI menggelar simulasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/7/2018). Simulasi diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Panwas di 100 kabupaten/kota.
Simulasi yang dilakukan meliputi simulasi terkait penerimaan permohonan, registrasi, mediasi, dan adjudikasi. Para peserta secara bergantian memperagakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sengketa Pemilu, baik saat proses permohonan hingga sidang adjudikasi yang didalamnya melibatkan pemohon, termohon ataupun pihak terkait.
Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Hotma Maya Marbun menjelaskan simulasi ini dilakukan agar Panwas yang nantinya akan menangani sengketa proses Pemilu mampu lebih memahami aturan dan tata caranya.
“Panwas ini kan nanti jadi Hakim bagi yang bersengketa, jadi harus memahami tata cara penyelesaian sengketanya. Dari mulai proses permohonan, registrasi, mediasi hingga sidang adjudikasi,” kata dia.
Hotma menambahkan, Panwas harus memahami betul perbedaan mediasi dengan adjudikasi. Mediasi, sambungnya, adalah penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat beberapa pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak punya kewenangan memutus. Sedangkan adjudikasi yaitu salah satu cara menyelesaikan sengketa melalui persidangan dan pihak ketiga yang ditunjuk pihak yang bersengketa untuk menetapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat.