• English
  • Bahasa Indonesia

Mediasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Capai Kesepakatan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Setelah menjalani proses mediasi Jumat (22/12/2017), permohonan penyelesaian sengketa Proses Pemilu yang diajukan Partai Berkarya dan Partai Garudakepada badan Pengawas Pemilu pada hari Senin (18/12/2017) tercapai kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan tercapainya kesepakatan antara pemohon (Partai Berkarya dan Partai Garuda) dan termohon (KPU RI) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor permohonan 001/PS REG/BAWASLU/XII/2017 dan 002/PS REG/BAWASLU/XII/2017 proses lanjutan ke tahapan adjudikasi tidak dilanjutkan.

Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Sabtu (23/12/2017).

Dalam putusan Kesepakatan Mediasi tersebut memerintahkan kepada para pihak (termohon dan pemohon) untuk menjalankan isi kesepakan yang tertuang dalam berita acara dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan.

Penulis/Foto: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu