Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Setelah menjalani proses mediasi Jumat (22/12/2017), permohonan penyelesaian sengketa Proses Pemilu yang diajukan Partai Berkarya dan Partai Garudakepada badan Pengawas Pemilu pada hari Senin (18/12/2017) tercapai kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan tercapainya kesepakatan antara pemohon (Partai Berkarya dan Partai Garuda) dan termohon (KPU RI) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor permohonan 001/PS REG/BAWASLU/XII/2017 dan 002/PS REG/BAWASLU/XII/2017 proses lanjutan ke tahapan adjudikasi tidak dilanjutkan.
Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Sabtu (23/12/2017).
Dalam putusan Kesepakatan Mediasi tersebut memerintahkan kepada para pihak (termohon dan pemohon) untuk menjalankan isi kesepakan yang tertuang dalam berita acara dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan.
Penulis/Foto: Muhtar