• English
  • Bahasa Indonesia

Melihat Pelaksanaan Pilkada Dari Empat Sisi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, serta Pemilihan kepala daerah yang terjadi di Indonesia merupakan Pemilu yang bisa dikatakan sebagai pemilu yang paling rumit dan kompleks di dunia. Kenapa dikatakan demikian? karena didalamnya terdapat limpahan uang yang banyak, selain itu pemain dan pelaku, serta pemilihnya juga banyak, dan kursi yang diperebutkan juga tidak kalah banyak.

Untuk memahami Pemilu yang kompleks, kita bisa melihat dengan empat sisi diantaranya dari sisi aktor, sistem, manajemen, dan hukum. Diharapkan dengan cara demikian dan dengan waktu yang singkat kita bisa memahami secara komprehensif.

Demikian dikatakan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto saat menghadiri forum diskusi aktual (FDA) dengan tema ‘’Persiapan Pilkada serentak tahun 2015 dalam rangka menginventarisir permasalahan serta merumuskan rekomendasi kepada menteri dalam negeri terait kebijakan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015’’ di ruang Aula Badan Litbang Kemendagri, Jakarta, Selasa, (25/8).

Didik menjelaskan empat sisi yang dimaksud, pertama, yaitu sisi actor. Sisi aktor ini meliputi pelaku-pelaku Pemilu, diantaranya penyelenggara (KPU dan Bawaslu), peserta (pasangan calon), pemilih, dan partai politik.

Kedua, lanjut dia, adalah pada sisi sistem. Sistem merupakan sesuatu yang sangat penting, ibarat cetakan kalau bentuk cetakannya bulat maka adonan yang keluar pun akan bulat. Sistem di dalam Pemilu sangat menentukan pemerintahan seperti apa yang akan terbentuk, dan legislatif seperti apa yang akan muncul.

Dalam ilmu Pemilu, sistem sebetulnya hubungan antara berbagai variable untuk mengkonversi suara menjadi kursi, jadi suara dimasukkan dan dihitung, lalu kemudian dimasukkan sistem dan keluar kursi. Sistem berbicara ketika suara sudah terkumpul, imbuhnya.

Kemudian yang ketiga soal manajemen, yang merupakan wilayahnya KPU. Yaitu tahapan pelaksanaan Pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, pasangan calon, tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan hasil.

Terakhir dari sisi hukum, yaitu tindak pidana Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, penyelesaian sengketa administrasi dan kemudian penyelesaian sengketa hasil, papar pria kelahiran Tuban, Jawa Timur ini.

Penulis : Irwan

Editor   : Ali Imron

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu