• English
  • Bahasa Indonesia

Menteri Luar Negeri Terima Kunjungan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua dan Anggota Bawaslu RI beserta jajaran Struktural Bawaslu mengunjungi kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (18/1/2017). Perwakilan Bawaslu diterima langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Ruang Rapat Gedung Kementerian Luar Negeri.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, kunjungan ini dalam rangka membahas tentang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) persiapan pengawasan Pemilu tahun 2019 di luar negeri, termasuk pembentukan Panwaslu luar negeri. Bawaslu meminta dukungan dari Kemenlu dan Perwakilan RI di luar negeri dalam pengawasan Pemilu di luar negeri. karena Bawaslu diberikan mandat untuk melakukan pengawasan di luar negeri mulai dari pemutakhiran data pemilih sampai dengan pemungutan suara di luar negeri.

"Dalam nota kesepahaman nanti juga mengatur pembentukan pengawas luar negeri, pendistribusian anggaran dan syarat-syarat untuk menjadi penyelenggara yang sebelumnya telah diatur oleh undang-undang," jelas Abhan.

Ditambahkan Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar, dalam nota kesepahaman ini juga perlu diatur mengenai penindakan pelanggaran di luar negeri. "Pengawasan saja tanpa ada efek penegakan Pemilu juga tidak akan memberikan efek jera bagi peserta Pemilu. Kita perlu memberikan rekomendasi ke KPU terkait dengan desain TPSLN yang dapat memudahkan WNI untuk menyalurkan haknya dan tidak memicu terjadinya kericuhan," ujar Fritz.

Terakhir, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan membahas nota kesepahaman tersebut. "Mungkin kita perlu melakukan pertemuan beberapa kali lagi guna memetakan potensi pelanggaran Pemilu di luar negeri," terang Afif.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan akan mendukung kinerja pengawasan Pemilu. "Bawaslu dan Irjen mungkin bisa membentuk pokja. Sebelumnya bersama KPU kami juga melakukan sinkronisasasi terhadap data WNI di luar negeri. Data tersebut rencananya akan disinkronkan dengan data yang ada di KPU dan Kemendagri, sehingga dapat digunakan sebagai DP4," pungkasnya.

Berita/Foto : Baguz

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu