• English
  • Bahasa Indonesia

Mitra PPL Mustahil Terealisir, Tak Punya Payung Hukum

Jakarta, Awaslupadu.Com - Banyak pihak yang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencari alternatif kedua dalam skema pengawasan pemilu jika program Mitra PPL tidak terwujud. Termasuk dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow yang menyatakan skema pengawasan yang dituntut Bawaslu terkait Mitra PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) di setiap TPS mustahil akan maksimal untuk dilaksanakan. Sebab, adanya persoalan waktu yang sangat singkat dan kemampuan Bawaslu dalam mengkoordinasikan jutaan orang untuk menjadi mitra PPL.

 

Menurut Jerry, keberadaan orang di setiap TPS bukanlah jawaban karena pengawasan bukan hanya menempatkan seorang di setiap TPS. Tidak semudah itu. Bawaslu harus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan fomulir C1 (hasil penghitungan suara) di setiap TPS. "Bawaslu harus menuntut agar ada C1 tandingan. Jika hal itu tidak dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, bisa mengajukan gugatan".

Untuk itu, lanjut Jerry, yang seharusnya adalah memaksimalkan potensi yang ada. Bukan mengadakan, yang tidak-tidak. Karena seperti diketahui, Bawaslu menuntut adanya mitra PPL, sebab personil pengawasan di TPS saat Pemilu tidak sinkron.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan rasio personil PPL dengan jumlah tempat pemungutan suara berjarak sangat jauh. Saat ini, Bawaslu hanya memiliki personil berjumlah 224 ribu orang di lapangan. Jumlah itu tak sepadan dengan jumlah TPS yang didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada pemilu 2014, KPU mendirikan setidaknya 545.778 TPS di seluruh Tanah Air. Perbandingan angka tersebut yang menjadi Bawaslu menjadi membutuhkan mitra PPL. Mitra PPL usulan itu adalah dua personil di tiap TPS. Dengan tenaga mitra PPL maka setidaknya fungsi pengawasan oleh PPL di TPS bisa dipertajam.

Artinya, lanjut Nasrullah, secara angka, PPL dan mitra PPL dapat memberi pengawasan hampir di seluruh TPS. Tetapi masalahnya, mitra PPL ini tak punya payung hukum. Mitra PPL tak diatur kedudukannya dalam regulasi formal. Otomatis kedudukannya di TPS adalah sebagai relawan pengawas yang tak punya kewenangan memeriksa langsung pencatatan dan perolehan suara saat pencoblosan. "Kami juga mengajukan anggaran baru agar mitra PPL ini menjadi beban anggaran negara. Lewat APBN 2014, Bawaslu meminta Rp 800 miliar ke Kemenkeu. Namun, permintaan itu terkendala tidak adanya payung hukum tentang mitra PPL.

Penulis    : MKD/R. Monang Silalahi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu