• English
  • Bahasa Indonesia

MK Siapkan Regulasi Perselisihan Hasil Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Menjelang Pilkada serentak, terdapat klausul tambahan yang mengatakan bahwa selama badan peradilan khusus yang menangani Pilkada belum dibentuk, maka ini masih menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mungkin ini dasar kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung (MA), akan tetapi MK tidak berpendapat namun mempersilahkan kesepakatan yang terjadi, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Senin (4/5).

Kalau MK masih dipercaya dengan belum terbentuknya peradilan khusus, berdasarkan pasal 157 dan 158 sampai hari ini MK masih punya kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada. “Karena atas dasar amanah ini, MK menyiapkan instrumen peraturan untuk kembali menyelenggarakan peradilan untuk perselisihan hasil Pilkada, tapi ini masih finalisasi yang kita bahas bersama, supaya sesuai dengan apa yang dibuat dan direncanakan oleh KPU’’, ujar Arief

Ia mengatakan dari Undang-undang yang sudah ada ini, MK bukan lagi keranjang sampah seperti Pemilu legislatif dan Pilpres tahun lalu. Apapun yang terjadi di lapangan ditunggu di MK yang akan menyelesaikan pada tingkat akhir.

Ia juga menjelaskan bahwa tiap lembaga yang terlibat dalam persoalan Pemilu telah memiliki kewenangan masing-masing. Misalnya Bawaslu mempunyai kewenangan menyelesaikan secara administrasi, DKKP menyelesaikan pelanggaran kode etik, penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari tiga instansi antara lain Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang menyelesaikan pelanggaran pidana pemilu, dan MA melalui tata usaha Negara, kemudian hanya perselisihan hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Selain itu Arief menambahkan, dalam pasal 158 untuk menyelesaikan hasil perselisihan Pilkada ada presentase tertentu, tidak semua bisa diajukan ke MK. Misalnya Provinsi yang penduduknya mencapai 2 juta jiwa maka selisihnya minimal 2% kalau selisihnya Lebih 2% itu tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan sengketa ke MK.

Berikutnya untuk penduduk 2 sampai 6 juta maka selisih angkanya harus 1,5%, untuk 6 sampai 12 juta jiwa selisihnya 1%, dan Provinsi yang penduduknya mencapai 12 juta keatas misalnya Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera Utara maka selisihnya harus 0,5%, lebih dari itu, tidak bisa mengajukan sengketa ke MK.

Selanjutnya untuk hasil pemilihan di Kabupaten/Kota, untuk jumlah penduduk diangka 250 ribu jiwa maka selisihnya harus 2%, lalu Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 sampai 500 jiwa maka selisihnya harus 1,5%. Berikutnya Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 smpai 1 juta selisihnya harus 1% dan bagi penduduk yang pencapai diangka 1 juta jiwa selisihnya harus 0,5%. Jadi ini sudah sangat dibatasi, tidak setiap perkara terhadap perselisihan hasil pemilu bisa diajukan ke MK.

Penulis : Irwan

Editor   : Ahmad Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu