• English
  • Bahasa Indonesia

Modus Pelanggaran Dana Kampanye Tak Banyak Berubah

Batam, Badan Pengawas Pemilu - Modus pelanggaran dalam dana kampanye masih saja dilakukan oleh oknum pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2015 ini. Mulai dari memanipulasi sumber sumbangan dana kampanye, hingga penggunaan dana bansos pada APBD yang dilakukan oleh incumbent.

Ini menunjukkan bahwa Pilkada kita masih akan terus diwarnai oleh perebutan kekuasaan dengan cara-cara yang ilegal. Pertarungan Pilkada diwarnai oleh cara-cara yang dilarang dalam aturan, baik secara moral maupun secara tertulis dalam regulasi yang berlaku.

Di hadapan para Stakeholders Pilkada di Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (26/11) malam, Ketua Bawaslu Muhammad menyampaikan masih ada paslon yang mengaburkan sumbangan dana kampanye lewat pihak-pihak yang secara logika tidak mungkin memberikan sumbangan tersebut.  

"Sangat menggelikan ketika ada saudara kita yang berprofesi sebagai tukang tambal ban menyumbang paslon sebesar Rp 100 juta rupiah. Secara logika ini tidak masuk akal, dan setelah dicek ternyata benar ia tidak tahu menahu soal itu," tutur Muhammad.

Menurutnya, modus ini merupakan modus lama yang terus digunakan oleh pasangan calon dan ia yakin pihaknya bersama PPATK dan KPK dapat mengungkap modus-modus semacam itu.

Modus lain yang sering digunakan adalah, sumbangan dari korporasi melebih jumlah sumbangan yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU. Modus seperti ini banyak terjadi, dan PPATK dapat dengan mudah melacak transaksi semacam ini.

"Kemungkinan ada indikasi ada korporasi yang juga ingin mencelakakan paslon dengan menyumbang di luar ketentuan, sehingga ada rekam jejak buruk pada paslon tersebut. Namun, kami masih terus akan membahasnya," tambah Muhammad.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa hampir semua incumbent terindikasi menggunakan APBD untuk melanggengkan kepentingan politiknya. Padahal jelas, dana keuangan daerah digunakan untuk melaksanakan program-program daerah yang bertujuan bagi pembangunan daerah tersebut.

"Biasanya setelah APBDP terjadi perubahan dana bansos yang masif dan signifikan. Hampir di semua tempat. Kita kerjasama dengan KPK dan PPATK untuk hal ini. Ini tidak masuk akal, bansos meningkat signifikan dan tidak wajar," pungkasnya.

Di lain hal, Muhammad mengingatkan kepada paslon dan tim suksesnya agar menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2015. "Jangan sampai laporan ini tidak diserahkan karena akan menggugurkan paslon yang bersangkutan," tambahnya.  

 

Penulis               : Falcao Silaban

Foto                     : Wisnu Broto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu