Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah mengatakan dalam rangka melaksanakan Pemilihan Umum ataupun Pemilihan Kepala Daerah kita harus pastikan bahwa rakyat diposisikan sebagai subyek.
Peserta, penyelenggara atau pihak lainnya dalam Pemilu atau Pilkada harus paham posisi Rakyat sebagai apa. Rakyat ini tentu sebagai subyek, bukan kita peralat sebagai obyek. Pemilu atau Pilkada untuk Rakyat, bukan Rakyat untuk Pemilu atau Pilkada.
Demikian yang disampaikan oleh Nasrullah saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional yang mengusung tema ‘Mewujudkan Pemilu yang Jujur, Adil, Bersih, dan Transparan’ yang diselenggarakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung, di Aula Graha Bintang Universitas Malahayati, Lampung, Kamis (30/3).
“Posisikan Rakyat sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Pemilu ataupun Pilkada itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”pungkas mantan anggota KPU Yogyakarta tersebut.
Selain itu menurut Nasrullah hampir semua negara yang menyelenggarakan Pemilu mengklaim sebagai negara demokrasi. Namun faktanya tidak semua negara yang melaksanakan Pemilu menghasilkan Pemilu yang demokratis.
Oleh sebab itu, lanjut dia, jika kita ingin menghasilkan Pemilu yang demokratis itu terletak bagaimana kita memposisikan Rakyat selaku pemilih. Posisikan rakyat secara manusiawi.
Pertanyaannya sekarang, apakah rakyat sudah diposisikan secara manusiawi. Tentu jawabannya tidak, kata Nasrullah. Rakyat acap kali dijadikan obyek lima tahunan oleh peserta pemilu dalam praktik politik uang.
Apalagi sekarang, kata Nasrullah ada istilah NPWP (nomor piro wani piro) dikalangan masyarakat. Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk tidak membiarkan kebiasaan para pasangan calon atau tim suksesnya menjadikan rakyat sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Kita rubah bahwa pola sesungguhnya ialah rakyat bukan untuk Pemilu, tapi Pemilu untuk rakyat. Rakyat harus dijadikan subyek, bukan dijadikan obyek.”tegas Nasrullah.
Selain itu, menurut Nasrullah ketika kita berbicara tentang konteks demokrasi tentu terdapat tiga Aktor didalamnya. Tiga aktor tersebut diantaranya penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), peserta Pemilu (pasangan calon), dan Pemilih.
Ketiga aktor ini harus memiliki paradigma dan cara berpikir yang luas. Tentu ketiga Aktor ini tidak luput untuk dapat memposisikan rakyat secara manusiawi, sehingga aturan yang dimiliki oleh KPU, DPR, Bawaslu dan aturan yang dibuat Presiden pun harus mengutamakan kepentingan terhadap rakyat.
Karena pada dasarnya, lanjut dia, hukum yang baik adalah hukum yang mampu dan punya keperpihakan terhadap rakyat.
Penulis/Foto : Irwan
Editor : Ay