Ditulis oleh Ira Sasmita pada Sabtu, 4 Juli 2015 - 13:45 WIB
Batam, Badan Pengawas Pemilu – Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2015 sudah semakin dekat. Dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 9 Desember 2015 itu, pengawas pemilu diminta untuk meningkatkan kapasitasnya terutama kemampuan dalam menangani sengketa pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Santer Sitorus mengatakan, persiapan penguatan harus dilakukan secara matang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika mengacu pada rancangan tahapan pilkada yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan pilkada dimulai awal Juni 2015. Oleh karena itu , penguatan kapasitas Panwaslu dinilai penting mengingat besarnya potensi gugatan pemilihan pada 269 daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Panwaslu harus tau betul aturan main, karena selain bertindak sebagai moderator dia juga bertindak sebagai hakim. Oleh karena itu panwaslu harus menguasai mekanisme penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak didalamnya,” kata Santer saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 Tahap II di Hotel Swiss Bell Batam Kepulauan Riau, Jumat (3/7).
Hakim Tinggi PTTUN Surabaya tersebut mengungkapkan, Panwaslu Kabupaten/Kota harus mengetahui mekanisme dalam memproses setiap gugatan sengketa yang masuk. Bila Panwaslu tidak memahami mekanisme dalam penyelesaikan sengketa dikhawatirkan pihak yang mengajukan gugatan justru akan menggugat kembali keputusan Panwaslu tersebut ke PTTUN.
"Panwaslu juga harus memahami masalah kewenangan, dan yang paling penting adalah mekanisme dalam melakukan penyelesaian sengketa," ujarnya
Selain itu, lanjut Santer, Panwaslu juga harus menguasai fakta dilapangan. Sehingga objek sengketa yang diajukan penggugat juga dikuasai panwaslu. Dengan begitu, panwaslu mampu merumuskan putusan dengan baik. Meskipun putusan tersebut masih berpoensi digugat lagi ke PTTUN.
“Meskipun panwaslu memiliki peran menyelesaikan sengketa, faktor fakta dilapangan biasanya berbeda. Saya kira akan aman panwaslu apabila prosedur dan aturan main dikuasai secara benar,” ujarnya
Sesuai amanat UU Pilkada, Bawaslu berperan dalam menyelesaikan sengketa pilkada yang meliputi sengketa antarpeserta pemilihan, serta sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan. Obyek sengketa antarpeserta pemilihan misalnya perebutan tempat dan waktu kampanye oleh kandidat. Adapun obyek sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan terdiri dari keputusan tentang penetapan pasangan calon, keputusan penetapan daftar pemilih, serta keputusan jadwal kampanye.