Ditulis oleh baguz pradana pada Selasa, 15 Mei 2018 - 19:41 WIB
Ketua BAwaslu RI, Abhan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Pemilu (Demokrasi) yang Bermatabat yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, di Gedung Balairung UKSW, Selasa (15/05/2018).
Salatiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Partai politik (parpol) harus dapat mengajukan calon kepala daerah maupun anggota legislatif yang tepat dan berkualitas. Sebab, parpol mempunyai peran besar dan otoritas tertinggi untuk bisa menentukan jalannya pemerintahan.
“Parpol selaku pelaku utama, kita berharap parol dapat mengajukan calon yang tepat dan yang baik, bukan calon yang diajukan karena punya modal besar, tidak berkualitas dan tidak mempunyai kapasitas,” ujar ketua Bawaslu RI, Abhan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Pemilu (Demokrasi) yang Bermartabat yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, di Gedung Balairung UKSW, Selasa (15/05/2018).
Peserta pemilu didominasi oleh parpol. Maka, untuk mewujudkan pemilu yang bermatabat dan berintegritas kewenangan besar ada pada parpol. Persoalannya adalah bagaimana parpol dapat taat aturan dan mampu menghadirkan kandidat yang bisa amanah untuk rakyat.
“Kami berharap bagaimana nantinya parpol ketika dalam proses pencalonan dan sebagainya tanpa politik transaksional,” pungkasnya.
Bawaslu telah mengampanyekan gerakan tolak politik uang, lawan politisasi SARA, tolak ujaran kebencian dan hoaks untuk mewujudkan Pilkada dan Pemilu yang bermatabat dan berintegritas.