• English
  • Bahasa Indonesia

Partisipasi Meningkat, KIP Umumkan Pemeringkatan Badan Publik 2016

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly telah mengumumkan hasil pemeringkatan Badan Publik (BP) tahun 2016 di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Selasa (20/12). Pada pengumuman hasil pemeringkatan BP, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan secara langsung penghargaan kepada BP yang masuk peringkat 1 hingga 10 dari 7 kategori, berupa plakat dan piagam penganugerahan keterbukaan informasi publik dari KIP.

 

Dalam sambutannya, Ketua KIP menyampaikan bahwa pada pemeringkatan BP tahun ini telah telah mengalami pengembangan dan penyempurnaan tahapan penilaian keterbukaan informasi BP, terutama dari sisi rentang  waktu   pemantauan agar  diperoleh nilai yang obyektif. “Penjabaran secara terperinci  mengenai definisi, metodologi,  tahapan, indikator dan  bobot penilaian telah  kami bakukan,” kata John di depan Wapres bersama sejumlah BP.

 

Semua penjabaran itu menurutnya telah dituangkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan  Publik.  Ia mengatakan adanya Perki ini diharapkan secara terbuka Badan Publik akan dapat memahami hal-hal yang menjadi  kewajibannya dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah UUNomor 14 Tahun2008.

 

Dijelaskannya pula bahwa disamping tahapan, pada tahun ini untuk pertama kalinya KIP melibatkan beberapa rekan-rekan CSO yang bersedia terjun langsung dalam  proses verifikasi. Untuk itu, ia mengatakan KI Pusat sampaikan penghargaan tinggi dan terima kasih atas dukungan CSO yang selama ini concern terhadap keterbukaan informasi publik.   

            

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan definisi Badan Publik yang tertuang dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008, maka pada tahun ini sejumlah 397 Badan Publik menjadi ruang lingkup kegiatan ini. Dijelaskannya, dari tahun 2013 hingga 2016 telah terjadi kenaikan jumlah partisipasi BP ditunjukkan dari jumlah pengirimandan pengembalian kuesioner.

 

Menurutnya, pada pemeringkatan BP yang digelar KIP tahun 2013 partisipasi BP sebesar38 persen, tahun 2014 sebesar 40 persen, pada tahun 2015 sebesar 47 persen, dan tahun 2016 51 persen.”Hal ini dapat dijadikan indikasi yang  baik bahwa semakin banyak Badan Publik di Indonesia yang melaksanakan Undang-Undang KIP,” katanya menjelaskan.

 

“Hal penting yang  perlu   kami sampaikan dihadapan bapak Wakil Presiden adalah bahwa dengan rentang   waktu pemantauan selama sembilan bulan, data dan fakta menunjukkan bahwa beberapa Badan Publik harus lebih menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan amanah  UU no 14 Tahun2008,” katanya lagi. Namun menurut ia hal khusus yang ditekankan dalam impelementasi  keterbukaan informasi publik pada 2016 ini, yakni tentang 5 (lima) “KO” meliputi Komitmen, Koordinasi, Komunikasi,Kolaborasi dan Konsistensi.

 

Ia mengatakan hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik tidak dapat hanya dilaksanakan secara instan, namun harus menjadi suatu habbit bagi Badan Publik.

 

Adapun Hasil Pemeringkatan  Badan Publik 2016 sebagai berikut:

Kategori Badan Publik (BP) Lembaga NonStruktural (LNS)

a. Peringkat  X,  dengan nilai Keterbukaan  Informasi:

Komisi  Pengawas Persaingan Usaha, 43,68 (KI)

b. Peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi:

Ombudsman  RI,  47,69 (KI)

c. Peringkat  VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi:

Komnas HAM  49,34 (KI)

d. PeringkatVII,   dengan nilai    Keterbukaan  Informasi:

Komisi   Kepolisian Nasional, 58,20 (KI)

e. Peringkat  VI,   dengan nilai Keterbukaan Informasi:

Badan  Pengusahaan Kawasan   Perdagangan  Bebas  dan Pelabuhan  Bebas  Batam 62,90 (CI)

f. Peringkat V,  dengan nilai Keterbukaan  Informasi:

 Badan Pengawas Pemilihan Umum, 66,77 (CI)

g. Peringkat  IV,  dengan nilai  Keterbukaan Informasi:

Badan   Pengembangan  Wilayah Surabaya-Madura, 68,82 (CI)

h. Peringkat III, dengan nilai  Keterbukaan Informasi:

Komisi  Pemilihan Umum, 77,02 (CI)

i. Peringkat II,  dengan nilai   Keterbukaan   Informasi:

Pusat    Pelaporan   dan Analisis Transaksi  Keuangan (PPATK) 86,74 (MI)

j. Peringkat I,  dengan nilai  Keterbukaan Informasi:

Komisi   Pemberantasan Korupsi 86,87 (MI)

Keterangan  :              

TI :  Tidak     Informatif; K : Kurang  Informatif; CI : Cukup   Informatif;         

MI : Menuju Informatif; : Informatif 

Sumber berita: www.komisiinformasi.go.id

Editor: Ali Imron        

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu