Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu akan menyampaikan status perkara dugaan mahar politik yang dikemukakan politisi Partai Demokrat Andi Arief pada hari Rabu (29/8/2018) atau Kamis (30/8/2018). Bawaslu akan menggelar pleno terhadap perkara tersebut.
“Status laporannya akan kami sampaikan Rabu sore atau Kamis pagi,” ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Sebelumnya, lanjut Fritz, Bawaslu telah memanggil Andi Arief sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bawaslu tidak akan memanggil lagi. Kajian terhadap perkara atau permohonan tersebut telah selesai.
“Bawaslu akan mengkajinya pada rapat pleno direncakan hari Rabu sore,” ujarnya.
Penulis/foto: Muhtar
Editor: Deytri