• English
  • Bahasa Indonesia

Pelaksanaan Pengawasan Terkendala Anggaran

Jakarta, Awaslupadu.com. Tahapan-tahapan menjelang Pemilu 2014 terus dilakukan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas Pemilu 2014, memerlukan dana untuk dapat melaksanakan tahapan-tahapan tersebut.

 

Namun pendanaan kegiatan demokrasi tersebut masih terkendala di Kemenkeu yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Presiden RI dalam Musrenbang Nasional yang memprioritas pelaksana Pemilu termasuk amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatakan setiap desa-kelurahan harus ada satu sampai lima pengawas DINGDONG188

Belum lagi keterbatasan masa kontrak pengawas pemilu juga menjadi kendala dalam menjalankan pengawasan, baik Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Panwascab hanya teranggarkan sampai Juni, atau tidak sampai pada tahapan Pilpres. "Jika DIPA Bawaslu mengenai pelaksanaan pemilu 2014 tidak secepatnya direvisi, maka dipastikan Pilpres tidak akan terawasi oleh PPL dan sebagian besar Panwascam.

Pihak Bawaslu mengeluhkan ketidakpedulian Menkeu, M. Chatib Basri mengenai penyediaan angaran pengawasan Pemilu 2014. "Dalam kesempatan ini saya katakan, supaya sampai ke yang bersangkutan, bahwa Menkeu tidak peduli terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia". [AP]

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu