• English
  • Bahasa Indonesia

Pelanggaran Kampanye Perindo Tak Dapat Dilanjutkan Ke Penyidikan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menyimpulkan bahwa materi iklan yang ditayangkan Perindo di stasiun TV I News, GTV, dan MNC memenuhi unsur iklan kampanye melalui media elektronik yang dilakukan di luar jadwal kampanye.
 
Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jumat (23/3/2018), menjelaskan status temuan dugaan pelanggaran Pemilu ini tidak dapat diteruskan ke tingkat penyidikan dikarenakan syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi.
 
“Berdasarkan proses kajian dan klarifikasi yang kami lakukan, materi iklan Perindo tersebut memenuhi unsur iklan kampanye melalui media elektronik yang dilakukan di luar jadwal Kampanye, namun belum dapat ditindaklanjuti karena ada kendala syarat formal di Gakkumdu,” jelas Abhan didampingi dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
Lebih lanjut Abhan menerangkan, kendala belum terpenuhinya Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut yakni adanya perbedaan yang signifikan antara pola penanganan Tindak Pidana antara UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, yangmana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pola penanganan tindak pidana diatur dalam Peraturan Bawaslu yang mana sebelumnya dalam bentuk Peraturan Bersama.
 
“Amanat pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut mempunyai kendala yang harus mengatur juga mengenai fungsi penyidikan dan penuntutan yang terdapat di institusi Kepolisian dan Kejaksaan,” terang Abhan.
Bawaslu, sambung Abhan, akan memprioritaskan koordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu dalam waktu dekat. Sehingga terhadap materi dugaan pelanggaran yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Partai Perindo dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan Tindak Pidana Pemilu setelah Gakkumdu terbentuk. 
 
“Di samping Bawaslu juga telah memberikan peringatan keras kepada Perindo untuk tidak mengulangi kesalahan. Kami berharap peserta Pemilu yang lainnya juga menaati aturan yang ada,” pungkasnya.
 
Penulis/Foto: Pratiwi/Baguz
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu