• English
  • Bahasa Indonesia

Pelaporan Pelanggaran Harus Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyosialisasikan terkait aturan main pelaporan pelanggaran. Kepala Bagian (Kabag) Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Feizal Rachman mengatakan syarat pelaporan apabila terjadi pelanggaran pada pilkada, haruslah memenuhi syarat formil dan materil.

"Laporan harus memenuhi syarat formal dan materiil, yang termasuk syarat formil misalnya adalah harus jelas siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, kapan kejadiannya, apa bukti awalnya dan lain sebagainya" ujarnya dalam audiensi dengan perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, di Gedung Bawaslu RI, Selasa, (7/7).

Feizal menjabarkan selama ini banyak orang melaporkan adanya tindak pelanggaran tetapi tidak membawa informasi yang jelas. Para pelapor tersebut menggap telah memberitahu ke Pengawas Pemilu, padahal laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. "Ketidaktahuan ini menyebabkan Bawaslu sering dianggap tidak responsif dalam menerima laporan. Padahal laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena informasinya kurang jelas sehingga tidak memenuhi syarat. Terkait ketidaktahuan ini, Bawaslu melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa paham," jelasnya.

Dalam perhelatan pilkada serentak ini, sambung Feizal, Bawaslu RI tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan. Kewenangan pengawasan diberikan kepada pengawas pemilu yang ada di daerah yang menggelar pilkada, yakni Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota.

"Undang-undang 8 tahun 2015 mengatakan bahwa Pilkada ini masuk area Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka kewenangan pengawasan melekat ada pada daerah yaitu Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, Bawaslu RI lebih kepada persiapan mekanisme, struktur, regulasi yang akan menjadi panduan bagi jajaran Bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada" tambahnya.

Menanggapi banyaknya baliho yang dipasang dan dianggap curi start kampanye serta mengganggu ketertiban umum, Bawaslu tidak dapat menindak. “Sudah jadi fenomena di seluruh Indonesia ada saja yang curi start pasang Baliho. Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan apa-apa karena memang UU tidak mengaturnya kecuali jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Ketika sudah ditetapkan pasangan calon, baru bisa ditindak. Tapi terkait hal ini juga bisa masuk ke aturan ketertiban umum dan ketenteraman (Satpol PP) karena merusak lingkungan,” pungkas Feizal.

Penulis: Alfa Yusri

Editor: Haryo Sudrajat

bawaslu, bali, pilkada, serentak, feizal, dprd, ferdinand, kunjungan, audiensi
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu