• English
  • Bahasa Indonesia

Pemda Diminta Taati Permendagri Soal Dana Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan bahwa Pemerintah Daerah  (Pemda) berpegang pada undang-undang sebelum keluarnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, sehingga Pemda tersebut masih beranggapan bahwa pendanaan Pilkada itu dari APBN dan didukung oleh APBD.

‘’Jadi seolah-olah APBN dulu baru APBD. Mereka (sebagian Pemda) tidak ikuti bahwa ketentuan pasal 166 undang-undang nomor 8 tahun 2015 telah menegaskan bahwa, pendanaan Pilkada serentak tahun 2015 itu dari APBD dan didukung oleh APBN,’’ tegasnya dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada untuk Pengawasan, di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, (1/8).

Akan tetapi kata Syarifuddin, kaitannya dengan dukungan APBN sampai hari ini belum keluar peraturannya, berbeda dengan APBD yang sudah cukup jelas dengan terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenagri) Nomor 44 tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 51 tahun 2015.

Selain hal di atas, Syarifudin juga menegaskan kembali terkait dengan penganggaran dana Pilkada untuk pengawasan, dengan masih adanya beberapa daerah yang sampai hari ini belum menerima kucuran dana dari pemerintah daerah dengan berbagai alasan. Salah satunya sering kali Pemda mengatakan kepada Ketua Panwas bahwa, harus menunggu karena adanya perubahan APBD.

“Atas anggaran tersebut, pemerintah menganggap sebagai belanja yang sifatnya mendesak. Jadi, kalau belanja sifatnya mendesak itu normanya di dalam APBD boleh tanpa menunggu peraturan daerah tentang APBD atau adanya perubahan APBD,’’ungkapnya.

Tidak ada alasan pemerintah daerah mengatakan bahwa uangnya ini bisa keluar setelah perubahan APBD 2015, atau setelah APBD induk 2016. Untuk menguatkan atau mengingatkan kembali norma tadi, beberapa waktu lalu Mendagri sudah menerbitkan peraturan/mengeluarkan radiogram yang isinya adalah supaya pemda segera menyediakan dana tanpa harus menunggu perubahan APBD, dan cukup merubah penjabaran APBD nya.

Di APBD ada dua dokumen besar kata dia, ada peraturan daerah dan ada peraturan kepala daerahnya. Yang dirubah cukup peraturan kepala daerahnya tentang penjabaran APBD. Kemudian disitu diposkan untuk kebutuhan Komiosi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu), dan untuk pengamanan dalam hal ini kepoilisian. Kami (Mendagri) mengingatkan kepada jajaran Panwas untuk tidak cemas/takut kalaupun nantinya jadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, karena ada undang-undang yang membuka ruang untuk hal tersebut.

Penulis  : Irwan

Editor    : Falcao

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu