• English
  • Bahasa Indonesia

Pemda Miskin Pemahaman Pengawasan Pilkada

Ternate, Badan Pengawas Pemilu – Masih banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, disinyalir karena miskinnya pemahaman pemda tentang penerima manfaat hasil pilkada.

Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, hingga Minggu (14/6/) malam, jumlah kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD mencapai puluhan. Dalam hal ini, pengawas pemilu tidak akan ragu lagi merekomendasikan penundaan pilkada bagi daerah yang belum menandatangani NPHD termasuk bagi daerah yang sangat minim menganggarkan dana pengawasan pilkada.

“Banyak pemda miskin pemahaman pengawasan pilkada, seolah-olah user dari hasil Pilkada adalah pengawas pemilu. Padahal yang jadi usernya itu pemda. Coba bayangkan daerah yang kepala daerahnya Plt (pelaksana tugas) terus, tidak definitif maka pemda tidak bisa membuat kebijakan strategis,” kata Nasrullah saat focus grup discussion (FGD) Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan akademisi, media massa, tokoh ormas, LSM dan tokoh parpol di Restoran Royal, Ternate, Minggu (14/6) malam. 

Selain itu, bila terdapat gugatan atau persoalan dalam tahapan pemilu antara peserta dengan penyelenggara yakni KPU, maka sengketa tersebut harus masuk lebih dulu di pengawas pemilu. Bila tidak ada pengawas pemilu maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalannya yang lebih besar dan kompleks di daerah bersangkutan.

Miskinnya pemahaman pemda terhadap pengawasan Pilkada dinilai karena pemda tidak membaca dan memahami isi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-undang. Dalam undang-undang tersebut pemda mempunyai tanggungjawab mendanai pilkada di daerahnya.

“Jangan-jangan, kita memang pilkada serentak tahun 2015 ini tetapi bukan di 269 titik atau 269 provinsi, kabupaten/kota, penyebabnya pemda tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk daerah yang tidak jelas dananya, kita rekomendasikan tunda pilkadanya, main tegas aja sekarang ,” ujar Nasrullah. 

Karena itu menurut Nasrullah, Bawaslu mengawasi dukungan pemda terhadap pengawasan pilkada  baik dari sisi anggaran, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana dan dukungan kegiatan. Selain itu, dari sisi pengawasan tahapan pencalonan, Bawaslu mengawasi seleksi internal parpol terhadap calon kepala daerah. Jangan sampai parpol menerima imbalan untuk mengusung calon kepala daerah.

Provinsi Maluku Utara pada Bulan Desember 2015 akan menggelar Pilkada serentak di 8 kabupaten dan kota. Menurut Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara telah menandatangani NPHD pengawasan Pilkada, namun dana hibah dari sebagian pemda tersebut masih minim atau tidak mencukupi untuk pengawasan Pilkada. Antara lain di Kabupaten Kepulauan Sula.

FGD dengan tema Mewujudkan Pengawasan Efektif, Tantangan dan Solusi antara Bawaslu Provinsi Malut dengan akademisi, media massa, tokoh ormas, LSM dan tokoh parpol menghadirkan Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan, Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo, Kasek Bawaslu Malut Irwan M Saleh, sejumlah akedemisi dan tokoh pendidikan serta media massa lokal.  

 

Penulis : raja monang silalahi

Foto : muktar 

Pimpinan Bawaslu Nasrullah menjadi pembicara dalam FGD Bawaslu Provinsi Malut dengan kalangan media massa di Ternate, Minggu (14/6) malam
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu