Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki peran besar dalam mengawal proses demokrasi. Hingga pelaksanaan Pilkada 2017, penanganan pidana Pemilu jauh lebih baik dan efektif. Menurut dia keberhasilan tersebut salah satunya bisa dirasakan pada Pilkada di wilayah Jawa Barat 2017 kemarin.
"Dengan tidak adanya perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), suatu perwujudan bahwa disitu ada peran Sentra Gakkumdu," kata Abhan saat menjadi narasumber pada Rapat Evaluasi Pembinaan Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Se-Jawa Barat Tahun 2017, di Hotel Haris & Convention Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/4).
Artinya, lanjut Abhan, proses pengawasan, pencegahan dan kesadaran hukum berjalan dengan baik di tiga wilayah Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada 2017 kemarin. Hal ini menurut Abhan harus diteruskan karena Jawa Barat akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2018 nanti.
Abhan menambahkan, Gakkumdu sekarang tentu sudah memiliki kemajuan yang sangat pesat dalam penanganan pidana Pemilu. Lahirnya peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam membuat rumah Sentra Gakkumdu menjadi satu atap merupakan langkah yang sangat efektif. Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu juga berharap ke depan lembaga pengawas Pemilu punya kekuatan besar dan kewenangan yang maksimal dalam wadah Sentra Gakkumdu.
"Kerja sama yang baik dengan pihak penyidik dan penuntut yang selama ini terjalin juga harus lebih dimaksimalkan ke depannya," sambungnya.
Menurut Abhan hal yang perlu diapresiasi terhadap peran Sentra Gakkumdu tentu karena Sentra Gakkumdu tidak diberikan kewenangan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus. Merujuk pada sinergitas dan tidak saling melempar kasus, tidak saling melepas tangan dapat mewujudkan penanganan pidana pemilu berjalan baik.
"Kerja sama yang tidak boleh dihilangkan dalam Sentra Gakkumdu. Kasus yang telah naik ke pengadilan pun menjadi tanggung jawab ketiga institusi ini," harapnya.
Dalam kesempatan ini juga, Abhan menegaskan akan pentingnya upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran sampai ketingkat bawah. Dalam upaya pencegahan, Bawaslu telah merintis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai alat untuk mendeteksi dini wilayah rawan pada pelaksanaan Pilkada.
“Jika upaya pencegahan sudah maksimal dilakukan, namun pelanggaran tetap terjadi, tentu upaya penindakan menjadi langkah selanjutnya yang Bawaslu laksanakan,” tambahnya.
Sementara Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djuweriah Makmun mengapresiasi kinerja pengawas Pemilu dalam mengawal Pilkada di tiga daerah Jawa Barat. Ia juga mengingatkan untuk tidak terlena dalam kesuksesan mengawal Pilkada 2017 karena Pilkada yang lebih besar di Jawa Barat telah menanti pada 2018 nanti. Menurut dia, kinerja yang baik sekalipun perlu dilakukan evaluasi.
"Tetap dicek dan ricek agar lebih baik dan komprehensif ke depannya dalam mengawal Pilkada yang lebih besar," pungkasnya.
Penulis/Foto: Irwan
Editor: Pratiwi