• English
  • Bahasa Indonesia

Penetapan DPT di 21 Kabupaten/Kota Dibayangi 72.733 Dugaan Permasalahan

Semarang, Bawaslu Jawa Tengah - Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di 21 kabupaten/kota pada tanggal 1 sampai 2 oktober 2015 yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Walikota dibayangi oleh dugaan permasalahan. Pemasalahan tersebut antara lain masih banyaknya pemilih yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, namun masih masuk dalam daftar pemilih sementara yang diumumkan oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

 

Selain pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih sementara, pengawas Pemilu juga masih menginventarisir pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat justru belum masuk dalam daftar pemilih sementara. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo sehari sebelum rencana dilakukan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap . “Masih ada sekitar 72.733 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih, khususnya pasca pengumuman daftar pemilih sementara oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota”, ujarnya.

 

Teguh menambahkan bahwa angka tersebut diaktegorikan menjadi 2 yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam daftar pemilih sementara sebanyak 61.466 dan pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih sementara sebanyak 11.267. 

 

Dari 61.466 yang tidak memenuhi syarat tersebut antara lain meninggal dunia 14.869, sakit jiwa 1.175, dibawah usia 17 tahun 170, pemilih ganda 27.098, pindah domisili 13.828, Anggota TNI 184, Angggota Polri 81 dan pemilih fiktif 4.061. Sedangkan 11.267 pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat, namun belum masuk dalam daftar pemilih sementara   antara lain menikah 3.739, berumur 17 tahun 7.131, purnawirawan TNI 182, purnawirawan Polri 215.

 

Secara berurutan, 5 kabupaten/kota yang memberikan kontribusi dugaan permasalahhan daftar pemilih antara lain Kabupaten Wonosobo 8.555 dugaan permasalahan, Kabupaten Purworejo 8.158, Kabupaten Blora 7.395, Kabupaten Kebumen 6.887 dan Kabupaten Wonogiri 5.957. Sedangkan kabupaten/kota yang paling sedikit dugaan permasalahan daftar pemilih adalah Kota Magelang sebesar 237 dugaan permasalahan. “ Bisa jadi jumlah dugaan permasalahan ini jumlahnya proporsional dengan jumlah pemilih yang ada di kabupaten/kota tersebut sebagian telah diselesesaikan secara berjenjang di tingkat desa atau tingkat kecamatan antara penyelenggara teknis dan jajaran pengawas.

 

Kami berharap, rekap ditingkat kabupaten/kota yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1 dan 2 oktober 2015 besok ( mulai hari ini, red ), dilakukan cheking data dan datanya dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu dengan Panwas Kabupaten/kota sebelum dilakukan penetapan DPT agar hasilnya lebih bagus”, tandas Teguh.

 

Dia juga menyampaikan bahwa terkait dengan daftar pemilih, tingkat kerawanannya cukup tinggi dan paling banyak potensi dimasalahkan oleh calon. “Rekomendasi rapat kerja nasional 15 provinsi di Indonesia yang difasilitasi Bawaslu RI menegaskan bahwa sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih, semua permasalahan terkait daftar pemilih hasil pencermatan daftar pemilih sementara harus diselesaiakan terlebih dahulu, baru dilakukan penetapan” , tandas Teguh Purnomo. (Bawaslu Jateng)

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu