Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Masa jabatan pengawas TPS yang hanya sampai tujuh hari pasca pemungutan suara dinilai Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menjadi kendala ketika menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Dikatakan Gunawan, pengawas TPS ini perlu menandatangani semacam kontrak bahwa yang bersangkutan berkomitmen akan tetap netral terhadap pasangan calon sampai tahapan akhir Pilkada atau hingga dilantiknya kepala daerah setempat.
"Dengan kontrak ini diharapkan pengawas TPS tidak ada yang direkrut menjadi saksi salah satu pasangan calon sehingga jika terjadi sengketa hasil tetap bisa dimintai keterangan sebagaimana pengawas. Karena data kita juga ada di pengawas TPS," ujar Gunawan dalam acara Pembukaan Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota (Pilkada) Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi Gelombang II, Kamis (5/11).
Hal ini kembali ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI Muhammad. Muhammad mengatakan, jajaran pengawas pemilihan, dari tingkat pusat hingga TPS, harus benar-benar berkomitmen dalam mengawasi.
"Yang namanya pengawas tetaplah menjadi pengawas. Jangan sampai tergoda dengan hal apapun. Pengawas bertanggung jawab untuk menyukseskan pemilihan hingga melahirkan pemimpin yang berkualitas," tegas Muhammad.
Muhammad juga menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah tegas memutuskan tidak lagi mengurus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa proses yang memengaruhi sengketa hasil. "Mahkamah Konstitusi mengharapkan masalah-masalah yang berpengaruh pada sengketa hasil, seperti politik uang, netralitas ASN, dan lain sebagainya, telah selesai di jajaran pengawas. Maka para pengawas diharapkan untuk cepat menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam Pilkada ini. Kita upayakan jangan sampai ada sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Bahkan Muhammad menjanjikan kepada para Panwas akan diberikan piagam atau sertifikat yang eksklusif dari para Pimpinan Bawaslu RI jika Pilkada di daerahnya tidak sampai ke Mahkamah Konstitusi.
"Panwas yang berhasil selesaikan Pilkada dengan optimal layak diberikan apresiasi dengan bukti piagam yang akan menjadi kenangan atau motivasi bagi daerah lain untuk menyukseskan Pilkada ke depan," pungkasnya.
Penulis: Pratiwi Eka Putri
Foto: Muhtar