• English
  • Bahasa Indonesia

Pengembangan Pengawasan Partisipatif Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro saat memberikan arahan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023, Jakarta, Rabu (15/08/2018).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengembangan pengawasan pemilu partisipatif adalah kewajiban Bawaslu kabupaten/Kota, bukan Bawaslu Provinsi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro saat memberikan arahan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023, Jakarta, Rabu (15/08/2018). 
 
"Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengembangkan pemilu partisipatif, dan ini tidak ada kewajiban di dalam Bawaslu Provinsi,” ujar Gunawan.
 
Kewajiban ini untuk mengantisipasi ketika Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada tahapan pemilu nasional dan tahapan pilkada. Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten/kota dapat tetap bekerja dalam rangka mengembangkan pengawasan partisipatif. 
 
Selain itu, menurutnya, peningkatan demokrasi di Indonesia tidak bisa hanya dilakukan dengan hanya proses-proses tahapan pemilu saja. Hal itu harus juga dilakukan dengan menggalakkan pendidikan pemilih, pengawasan pemilu partisipatif dan mengajak seluruh pemangku kepentingan pemilu menjadi tonggak-tonggak untuk meningkatkan kualitas demokrasi. 
 
“Inilah nanti yang akan menjadi kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setiap hari, harus bergerak ke bawah untuk merangkul seluruh masyarakat untuk mampu dan mau untuk berdemokrasi,” pungkasnya.
 
Penulis: Baguz Pradana
Editor: Deytri
Foto: Muhtar
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu