Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB menggelar sidang pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 yang dimohonkan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (25/6).
Pada awal penerimaan permohonan, MK mencatat terdapat perkara PHPU DPD dari 19 Provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 sampai dengan nomor perkara 32-02.PHPU-DPD.XII.2014.
Yang menarik adalah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Maluku, La Ode Salimin dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa MK menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN/2014 sehingga permohonan itu menjadi satu-satunya permohonan yang tidak ditolak sepenuhnya oleh MK.
Hakim MK menilai bahwa KPU telah mengubah formulir DB-1 Kota Tual dan rekapitulasi suara dianggap tidak didasarkan pada pelaporan yang disertai dengan bukti yang cukup. Seharusnya perubahan terhadap DB-1 dilakukan dengan disertai Berita Acara Perubahan sebagaimana semestinya. Tidak bisa dengan hanya memperbaiki atau mencoret angka dan pembubuhan paraf semata.
"Memerintahkan kepada KPU Kota Tual untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk calon anggota DPD di seluruh TPS Kota Tual berdasarkan C-1 Plano selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum dan juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, KPU Kota Tual, dan Panwaslu Kota Tual untuk melaporkan pelaksanaan penghitungan ulang sesuai kewenangan masing-masing selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah selesainya pelaksanaan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud," kata Ketua MK Hamdan Zoelva.
Penulis: Wisnu Broto
Editor: Falcao SIlaban