• English
  • Bahasa Indonesia

Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu Bisa Secara Daring

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu telah membangun Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.  Melalui SIPS yang dapat diakses melalui website Bawaslu, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu secara dalam jaringan (daring/online).

"Bawaslu bisa segagah dan sekuat sekarang, karena fungsi Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa menjadi memiliki peran. Kita menjadi lembaga pemutus yang final dari setiap permasalahan proses pemilu," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa di Jakarta, Selasa (31/7/2018). Rapat mengundang 136 peserta yang terdiri dari Ketua Bawaslu/Panwaslih  Provinsi, Kordiv Sengketa Bawaslu Provinsi, Kasubag Bawaslu Provinsi yang menangani sengketa, dan staf IT.

Setelah melakukan pendaftaran secara daring, paling lama tiga hari maka pemohon diwajibkan datang ke Bawaslu untuk melengkapi berkas pendaftaran. Selain untuk mendaftar secara daring, SIPS juga berfungsi untuk melihat pelaporan dan tracking sengketa di seluruh Indonesia.  

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemohon sengketa proses pemilu terdiri atas partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU, Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT, bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU, calon anggota DPD, bakal Pasangan Calon, dan Pasangan Calon.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja, mengatakan Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi terkait isu publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan hari kelender menjadi hari kerja serta kewajiban partai politik untuk tidak menyertakan mantan terpidana, bandar narkoba,  kejahatan seksual terhadap anak,  dan korupsi. Selain itu, sambungnya, Rakor ini untuk mempersiapkan Bawaslu Provinsi dalam sengketa pemilu. Ia, mengingatkan agar Provinsi tetap berkoordinasi dengan Bawaslu RI dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu