Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu -- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pengawasan pemilihan gubernur pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Selain itu, 2 (dua) dari 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang menggelar pemilihan bupati dan walikota pada tahun 2015 ini juga sudah menyelesaikan NPHD tersebut, yakni Kabupaten Kaur dan Bengkulu Utara. Sementara 6 (enam) kabupaten/kota lainnya sudah menganggarkan dana pengawasan pemilihan bupati/walikota, tinggal menunggu penandatanganan NPHD.
Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, pemda seharusnya menyadari dirinya sebagai pengguna dari proses maupun hasil pilkada, sementara KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara pilkada. Karenanya, Bawaslu mengapresiasi pemda-pemda yang telah menyelesaikan NPHD baik untuk penyelenggaraan pilkada maupun untuk pengawasan pilkada.
"Masih saja ada pemda yang punya cara pandang berbeda menganggap KPU dan Bawaslu sebagai user pilkada. Sebenarnya Pemda lah user (pengguna) pilkada karena kalau tidak ada pilkada trus kepala daerahnya dijabat Plt (pelaksana tugas) terus, maka dia tidak bisa mengambil kebijakan strategis untuk daerahnya. Nah jarang pemda yang menyadari dirinya adalah user pilkada. KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara," papar Nasrullah saat rakor stakeholder dalam rangka pendidikan pengawasan partisipatif pilkada se Provinsi Bengkulu di Hotel Santika, Bengkulu, Senin (25/5) siang.
Karenanya, Nasrullah mengibaratkan Bawaslu dan KPU seolah-olah menjadi pengemis karena meminta dan mendesak pemda untuk menganggarkan dana Pilkada. Dia menyebut, saat ini Bawaslu telah menerima laporan, baru sebanyak 44 dari 269 provinsi/kabupaten/kota yang telah menyelesaikan NPHD untuk pengawasan pilkada. Sementara dana untuk KPU sebanyak 203 dari 26 daerah yang telah menyelesaikan NPHD nya. Kondisi ini sangat timpang karenanya Bawaslu dan jajarannya bisa saja membuat rekomendasi agar pilkada di tunda bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikan NPHD untuk pengawasan pilkada.
Sementara itu Pelaksana tugas (PLT) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Susilo mengatakan, Kemendagri telah mengumpulkan seluruh kepala daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap penganggaran pilkada tahun 2015, baik untuk KPU dan pengawas pemilu karena hal itu sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2015.
"NPHD sudah kita fasilitasi, kita sudah mengumpulkan gubernur, bupati dan walikota di Jakarta. Ini terus kita dorong kepada daerah karena sudah menjadi perintah undang-undang, daerah berkewajiban mengalokasikan anggarannya untuk pilkada," kata Susilo seraya menambahkan Kemendagri terus memonitor kesiapan daerah dalam penganggaran pilkada 2015
Menanggapi banyaknya alat peraga kampanye di jalan-jalan dalam Kota Bengkulu, Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengapresiasi calon yang akan menyemarakkan pesta demokrasi pilkada di Bengkulu. Dikatakan, sebelum pendaftaran resmi calon gubenur/wakil gubernur di KPU, semua kandidat yang akan maju dapat memasang alat peraga untuk sosialisasi kepada masyarakat. Namun pemasangan alat peraga tersebut diharapkan tidak melanggar estetika di Bengkulu dan sekitarnya, misalnya memasang alat peraga di pohon, tiang listrik atau kabel telepon.
"Dalam tahapan sosialisasi ini memang perlu kepercayaan diri untuk berpartisipasi dalam Pilkada, terlepas dari lulus atau tidaknya menjadi calon peserta Pilkada 2015. Kita perlu apresiasi karena sudah mengeluarkan modal dengan menyediakan sendiri tiang untuk memasang semacam alat peraga, tidak memasangnya di pohon dan tiang listrik," ujar Nasrullah.
Penulis : pratiwi eka putri/raja monang silalahi
Foto : raja monang silalahi