• English
  • Bahasa Indonesia

Pilkada 2017 Dianggarkan Rp2,9 T

Koran Sindo, Jakarta - Pilkada serentak 2017 diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp2,97 triliun. Kebutuhan anggaran ini mencakup pelaksanaan, pengawasan, dan pengamanan di 101 daerah yang akan melakukan pemungutan suara. 

Anggaran terbesar akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yakni sebesar Rp2,43 triliun. Sedangkan anggaran untuk pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mencapai Rp426 miliar. Adapun anggaran pengamanan sebesar Rp73 miliar. 

KPU dan Bawaslu mengharapkan seluruh pemerintah daerah (pemda) yang melaksanakan pilkada tahun depan segera melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Batas waktu yang diberikan 30 April 2016. Jika hingga batas tersebut pemda belum juga melakukan NPHD, KPU mempertimbangkan untuk menunda sementara tahapan pilkada di daerah tersebut. 

Demi mencegah masalah anggaran yang tersendat kembali terulang di Pilkada 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin menggelar rapat evaluasi dengan jajaran pemda yang akan menggelar pilkada. ”Pemda dan penyelenggara pilkada diharapkan segera menyepakati anggaran dan menjamin ketersediaannya. Forum ini bagus untuk konfirmasi dan konsultasi,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat menghadiri rapat evaluasi di Jakarta kemarin. 

Sejauh ini, kata dia, alokasi anggaran untuk KPU relatif aman karena itu sudah disiapkan di APBD masing-masing. Namun, belum semua daerah menganggarkan untuk pengawasan dan pengamanan. Untuk Bawaslu baru 81 daerah yang menganggarkan, sedangkan anggaran pengamanan baru dilakukan oleh 44 daerah. 

Reydonnyzar mengatakan, anggaran pengawasan belum tersedia disebabkan karena pemda tidak memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52/2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016. Pemda memahami bahwa penganggaran hanya dilakukan untukKPU.

”Inilebihdisebabkan ketidaksepahaman,” ujarnya. Namun, dia mengakui memang masih ada sejumlah daerah yang belum membentuk panwaslu sehingga anggaran belum mereka ajukan. Adapun untuk anggaran pengamanan tidak disediakan karena pemda masih berharap itu dialokasikan melalui APBN. 

”Jangan berasumsi pemerintah pusat menganggarkan. Asumsi kita pengamanan itu dari APBD, sesuai undang-undang. Begitu nanti ada dari APBN, kan bisa jadi silpa,” ujarnya. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan ada beberapa catatan penganggaran pilkada 2015 yang perlu diperhatikan. 

Salah satunya terdapat variasi yang mencolok antara satu daerah dan daerah lain, meski daerah tersebut berdekatan. Untuk itu, dia meminta ada standardisasi anggaran oleh KPU pusat. Proses pencairan anggaran juga mengalami keterlambatan. Bahkan sampai pada pemungutan suara, masih ada daerah yang belum mencairkan anggaran ke penyelenggara. ”Ini yang perlu terus dimonitor,” ungkapnya. 

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, sejauh ini baru 10 daerah yang menandatangani NPHD dengan KPU. Dia kembali meminta ke pemda agar menjamin ketersediaan anggaran sebelum tahapan dimulai. ”Mei ini kami akan sudah melakukan rekrutmen petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara). Jadi sebelum itu harus dituntaskan,” ujarnya. 

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, persoalan anggaran ini diharapkan akan selesai pada waktunya. ”Kami pantau perkembangannya, siapa saja yang sedang membahas, siapa yang sudah selesai pembahasan, dan siapa yang sudah tanda tangani NPHD,” tuturnya. 

Sebelumnya, KPU melalui draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Program, Tahapan, dan Jadwal Pilkada Serentak 2017 memasukkan satu pasal yang mengatur tentang penundaan tahapan pilkada bagi daerah yang tidak menandatangani NPHD hingga batas akhir April 2016.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad meminta Kemendagri melakukan langkah konkret dalam mendukung penyediaan anggaran. Berkaca pada Pilkada 2015, kata dia, perintah Kemendagri masih sering ditafsirkan beragam sehingga kurang berdampak pada kepatuhan pemda. 

”Kita mau supaya Kemendagri sebagai leading sector anggaran pilkada benar-benar memberikan arahan kebijakan yang jelas, tegas, dan konkret kepada pemda, tidak multitafsir,” kata Muhammad. Bawaslu juga menemukan fakta ada kepala daerah yang sengaja mencairkan anggaran di akhir-akhir menjelang hari H karena tujuan tertentu. ”Kita tidak mau pengalaman seperti pada 2015 terulang,” ujarnya.

dita angga/ dian ramdhani

Sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=25

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu