• English
  • Bahasa Indonesia

Potret Hasil Temuan Dana Kampanye Pilkada

Anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron menyampaikan pelaporan dana kampanye Paslon Pilkada 2015 dalam konrerensi pers terkait hasil pengawasan dana kampanye, Rabu, (15/11) di Media Centre Bawaslu RI.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron menyampaikan pelaporan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 dalam konrerensi pers terkait hasil pengawasan dana kampanye, Rabu, (15/11), di Media Centre Bawaslu RI.

Daniel mengatakan bahwa pelaporan dana kampanye Paslon, secara keseluruhan masih membutuhkan pembuktian di lapangan pada saat pelaksanaan kampanye. Artinya dari laporan akhir dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang cenderung minim atau bahkan melebihi batas, mengesankan bahwa laporan Paslon hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk tidak mendapatkan sanksi, tanpa diikuti akuntabilitas dari pelaporan Paslon itu sendiri.

Untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran, wewenang atau penyelewengan dana bantuan sosial, Bawaslu juga memonitor trend pemberian dana Bansos di daerah.

Dari hasil monitoring sampai saat ini, Dinas Sosial menempati urutan tertinggi dalam penyaluran dana Bansos. Hal ini disebabkan jenis dan bentuk bantuan dari Dinas ini, banyak yang sifatnya langsung dapat dipergunakan penerima manfaat, dan lebih bersifat bantuan kepada individu/keluarga.

Selain itu, Bawaslu tidak menemukan adanya standart khusus maupun umum yang dijadikan sebagai parameter  bagi KPU Prov dan/atau Kab/Kota dalam menetapkan jumlah pembatasan dana kampanye. Tidak bergantung pada besaran APBD dan tidak juga tergantung pada besaran jumlah penduduk.

Daniel juga menilai buruknya akses pengawasan atas laporan dana kampanye Paslon, menunjukan ketidakprofesionalan KPU dalam menjalankan asas keterbukaan dalam menyelenggarakan Pilkada. “Hal ini tentunya akan mengurangi integritas proses maupun hasil dari penyelenggaraan Pilkada itu sendiri” ujarnya.

Dalam pembuatan dan penyebaran bahan kampanye seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, Pin, ballpoint, payung, atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, yang biasanya digunakan oleh untuk praktek politik uang dalam bentuk barang pada masa Pemilu sebelumnya, menjadi salah satu senjata ampuh Paslon untuk mengalihkan penerimaan sumbangan yang berupa uang menjadi barang. Sementara pihak penyelenggara tidak bisa memastikan berapa jumlah barang yang pasti beredar dari hasil produksi tersebut.

Temuan-temuan pengawas Pemilu di lapangan, baik dugaan pelanggaran terkait jumlah sumbangan yang melebihi batas, identitas penyumbang yang tidak jelas, penggunaan dana kampanye dari pihak yang dilarang, pembelanjaan dan/atau sumbangan yang tidak dilaporkan sampai dengan sumbangan yang diragukan, baru dapat ditindaklanjuti pasca pelaporan akhir laporan dana kampanye Paslon.

Oleh karena itu, lanjut Daniel, sampai dengan 2 minggu sebelum tahapan pungut hitung, pengawas Pemilu hanya dapat melakukan pencatatan, penaksiran atas pembelanjaan kampanye sampai dengan pemberian peringatan-peringatan dini atas konsekuensi yang dapat terjadi atas pelanggaran dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis/Foto :  Ali Imron/Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu