• English
  • Bahasa Indonesia

Praktik Politik Uang Ditemukan, Tetapi Tak Bisa Ditindak

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2). Dalam laporannya Bawaslu mengungkapkan bahwa telah menemukan dan menerima laporan sejumlah pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015, mulai dari ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politik uang.

Menyikapi maraknya politik uang yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015 lalu, Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan terhadap politik uang, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menindak atau mendiskualifikasi pasangan calon yang tertangkap melakukan praktik tersebut.

“Ditambah lagi lemahnya regulasi serta penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pasangan calon yang melakukan politik uang yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Muhammad.

Menurutnya apabila diberi kewenangan untuk menangani kasus politik uang tersebut, Bawaslu pasti bergerak cepat untuk mengambil tindakan. Salah satu tindakannya, lanjut dia, adalah mendiskualifikasi pasangan yang terbukti melakukan praktik politik uang tersebut.

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, dalam menindaklanjuti adanya temuan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon terhadap pemilih, Bawaslu telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat menindak kasus tersebut dengan merujuk pada pasal 149 KUHP.

“Namun sampai sekarang belum ada satu pun kasus praktik politik uang yang dapat ditanganai dengan menggunakan pasal 149 KUHP,” tambah Nelson.

Menanggapi persoalan praktik politik uang dalam Pilkada/ Pemilu, Komisi II DPR meminta kepada Bawaslu untuk mencari terobosan hukum sesuai kewenangan Bawaslu memberikan sanksi tegas sampai kepada diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

Terdapat tujuh kesimpulan pada RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, antara lain;

1.   Komisi II DPR dapat memahami penjelasan KPU, Bawaslu, DKPP terkait laporan pelaksanaan Pilkada serentak 2015 dan meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang belum selesai ditindaklanjuti.

2.   Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengawal dan memantau secara proaktif perkembangan peradilan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dan peradilan tentang pelanggaran pidana Pilkada, utamanya kasus politik uang melalui Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), PTUN maupun pengadilan negeri sampai dengan keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

3.   Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu untuk mencari terobosan hukum sesuai dengan kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas sampai kepada diskulifikasi pasangan calon jika terbukti melakukan politik uang.

4.   Dalam rangka rencana revisi undang-Undang Pilkada Komisi II DPR RI meminta kepoada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengusulkan secara tertulis dengan berkenaan dengan masukan-masukan terkait tahapan penyelenggaraan, pengawasan, penegakan hukum dan penegakan kode etik, khusunya tentang upaya  menjadikan Pilkada bersih terhadap politik uang dengan menerapkan sanksi yang tegas dan mempunyai efek jera.

5.   Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk lebih mengintensifkan koordinasi dengan jajarnnya di KPU didaerah, Bawaslu daerah dan dengan instansi terkait lainnya agar proses pertanggungjawaban pengeluaran dana hibah daerah dapat diselesaikan.

6.   Komisi II DPR RI menyetujui usulan terkait masa retensi arsip surat suara dapat dihapuskan setelah seluruh tahapan selesai dan telah dilakukan pelantikan calon terpilih hasil pemilihan serta menyetujui kebutuhan KPU dan Bawaslu akan tempat penyimapanan arsip lainnya.

7.   Dalam kasus Halmahera Selatan Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu untuk menyampaikan kepada peradilan perselisihan hasil Pilkada di MK tentang opsi pemungutan suara ulang  (PSU) di 28 TPS Kecamatan Bacan.

Penulis: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu