• English
  • Bahasa Indonesia

Proyeksi Pemilu Serentak 2019 Serta Potensi Masalahnya

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pemilu serentak dapat didefinisikan sebagai sistem pemilu yang dilangsungkan dalam satu waktu bersamaan. Oleh karena itu pemilu serentak 2019 tidak hanya pada tataran desain pemilu saja, namun proyeksi kedepan untuk menentukan bagaimana tingkatan praktiknya.

Hal tersebut di ungkapkan  oleh Guru Besar Universitas Airlanga Ramlan Surbakti  dalam kegiatan Desain Pemilu serentak 2014 dan Peluncuran Electoral Reaserch Institute (ERI) di Gedung Auditorium LIPI, Senin (2/2). Forum tersebut digunakan untuk menampung usulan dan ide terhadap penyelenggaraan pemilu serentak.

Secara bersama – sama para ahli melakukan kajian yang dilakukan oleh Electoral Reaserch Institute (ERI), Australia Election Commissian (AEC) dan bekerja sama dengan LIPI untuk  mendesain pemilu serentak 2019. Respon tersebut mendapatkan hasil dan rumusan oleh beberapa pihak, terutama oleh para ahli di bidang kepemiluan.

Ramlan Surbakti yang ikut merumuskan pemilu nasional serentak di 2019, menuturkan beberapa hal terkait urgensi pemilu nasional serentak. “Urgensi yang pertama adalah mempercepat pemerintahan presidensial, kedua, ialah kemudahan teknis penyelengaraan dan ketiga adalah efisiensi anggaran,” ujar Mantan Anggota KPU tersebut.

Menurutnya, studi yang dilakukan oleh LIPI memperlihatkan bahwa penggunaan sistem proporsional berimplikasi terhadap pemerintahan di Indonesia karena penggunaan sistem proporsional dengan kombinasi multi partai mengakibatkan terjadinya pembukaan saluran politik di luar jalur partai.

“Mekanisme pembuatan kebijakan UU di tingkat legislatif seringkali mengalami jalan buntu akibat berbagai kepentingan yang sangat beragam di tingkat legislatif,” ujarnya.

Dalam konteks penyelenggara, tambahnya, hasil simulasi yang telah dilakukan adalah jika pemilu DPD, DPR, DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota), Pemilihan Kepala Daerah, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara serentak dan pada hari yang sama, secara teknis sulit dilakukan. Penyelenggara mendapat pekerjaan yang sangat banyak dan beban volume sangat besar.

“Penyelenggara terlalu di bebankan dengan pemilu secara borongan,” ujarnya.

Namun, bagi penyelenggara pemilu akan ada efektivitas dan efisiensi pada tiga aspek, yaitu, penyelenggara akan dapat mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pemilu secara lebih efisien. Biaya penyelenggara pemilu lokal akan lebih efisien karena berubah tiga kali, dan Penyelenggara akan  bekerja sepanjang tahun.

Sedangkan dari sisi lain, parpol akan menghadapi situasi yang tidak terkendali karena harus mengajukan sekian banyak calon anggota legislatif dan calon kepala daerah dalam waktu secara bersamaan. “Akibatnya pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya akan bingung, siapa yang akan dipilih karena terlalu banyak calon,” ujarnya.

Ramdan berharap, ketika pemilu serentak yang akan dilakukan pada 2019 nanti, pemilih akan dapat memberikan suaranya secara cerdas. Pemilih yang cerdas akan selalu mengikuti perkembangan perilaku dan kinerja partai politik dan calonnya.

 

Penulis                  : Hendru Wijaya

Editor                    : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu