• English
  • Bahasa Indonesia

PSU Jilid II Pilkada Kabupaten Muna digelar

Proses Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 12 Mei 2106, Minggu (19/6)

Muna, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kedua di 2 (dua) TPS yaitu di TPS 4 Raha I dan TPS 4 Wamponiki di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang digelar pada hari Minggu 19 Juni 2016 disambut dengan antusias oleh masyarakat Muna.

 

Hal Itu dapat dilihat dengan banyaknya warga yang hadir di kedua TPS tersebut. Bukan hanya pemilih, warga sekitar dan para tim dari semua pasangan calon juga turut memantau dan menunggu hasil dari PSU itu.

 

Meskipun di TPS 4 Wamponiki sempat sedikit mamanas, dan bahasa provokatif yang membuat keadaan hampir tidak terkendali, tetapi dengan penjagaan yang super ketat dari aparat TNI dan Polri dan dengan sigap dapat menguasai suasana membuat keadaan kembali menjadi kondusif, PSU tetap berjalan lancar.

 

Selain itu, proses pemungutan suara di TPS 4 Raha I juga sempat terhenti sekitar 30 menit karena listrik mati. Setelah di kroscek listrik mati dikarenakan kehabisan pulsa token. Setelah diisi, proses pemungutan suara kembali dilanjutkan.

 

PSU jilid II di Kabupaten Muna dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 12 Mei 2106.

 

Untuk diketahui, kandidat Pilkada Kabupaten Muna terdiri dari 3 (tiga) Pasangan calon yakni nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku).

 

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rekapitulasi Pilkada 9 Desember 2015. Incumbent nomur urut 3 Baharuddin (Dokter Pilihanku) menang dengan 33 suara. Namun hasil itu digugat oleh Paslon Rumah Kita di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah melalui proses, MK memutuskan untuk dilakukan PSU yang digelar pada 22 Maret 2016 kemarin di 3 TPS yaitu di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan di TPS 1 Desa Marobo. Hasilnya, perolehan suara pada PSU ditambah perolehan suara pada 9 Desember 2015, pasangan calon nomor 1 (Rumah Kita) unggul 93 suara.

 

Selanjutnya, hasil itu digugat oleh pasangan calon nomor urut 3 (Dokter Pilihanku). MK kembali mengeluarkan Putusan Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 12 Mei 2106 untuk melaksanakan PSU di 2 TPS yaitu di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kabupaten Muna yang disebut sebagai PSU Jilid II dan di laksanakan pada minggu 19 Juni 2016.

 

PSU Jilid II ini tidak luput dari perhatian penyelenggara tingkat pusat. Komisoner Bawaslu RI, Daniel Zuchron berserta rombongan supervisi dari Bawaslu RI telah tiba di Kendari pada tanggal 17 Juni dan berada di Kabupaten Muna  pada tanggal 18 Juni. Selain itu, Komisoner KPU RI,  Arif Budiman dan Hadar Nafis Gumay juga terlihat memantau proses penyelenggaraan PSU jilid II di 2 TPS di Kabupaten Muna.

 

Informasi setelah berita ini diturunkan hasil keseluruhan perolehan suara 9 Desember ditambah dengan perolehan suara PSU jilid II ini kembali dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Rumah Kita) dengan 33 suara

Penulis/Foto: Muhtar

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu