Medan, Badan Pengawas Pemilu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan memastikan mempercepat proses putusan sengketa Pilkada Siantar pada tahun 2015 lalu. Kepastian percepatan putusan sengketa itu menyusul audiensi jajaran Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumut dengan Ketua PTTUN Medan dan jajaran hakim tinggi PTTUN Medan di kantornya, Selasa (14/6).
“Perkara gugatan pilkada siantar dalam disposisi saya sudah diprioritaskan. Mudah-mudahan dalam satu bulan ini (putusan) sudah kelar (selesai),” kata Ketua PTTUN Bambang Edy Susanto S saat menerima audiensi Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, Ketua dan Pimpinan Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan Hardi Munthe.
Penegasan Ketua PTTUN Bambang menanggapi Pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munthe. Dikatakan, nasib Pilkada Kota Siantar tahun 2015 lalu menjadi berlarut-larut dikarenakan gugatan satu pasangan calon yang digugurkan KPUD setempat di PTUN dan berlanjut ke PTTUN. Kota Siantar menjadi satu-satunya daerah dari 269 daerah yang seharusnya sudah selesai pilkadanya pada tahap I tahun 2015 lalu. Namun hingga bulan Juni 2016 belum dilaksanakan.
“Kami tidak ingin sedikitpun masuk substansi sengketa, apapun putusannya kami berharap segera ada keputusan sehingga status Pilkada siantar menjadi jelas,” kata Hardi Munthe menjelaskan maksud audiensi Bawaslu.
Hal serupa juga disampaikan Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak. Dikatakan, persoalan Pilkada Kota Siantar menjadi perhatian nasional karena berlarutnya putusan sengketa PTTUN. Disisi lain masyarakat Kota Siantar tidak mempunyai pemimpin definitif sehingga pembangunan di Kota Siantar terhambat.
“Saya sudah ketemu dengan beberapa stakeholder dari Kota Siantar. Ada keresahan ditengah-tengah masyarakat Siantar karena sampai saat ini belum ada pilkada dan belum ada pemimpin definitif disana,” kata Nelson.
Sebagaimana diketahui berlarut-larutnya Pilkada Siantar dikarenakan proses gugatan banding di PTTUN Medan oleh satu pasangan calon belum selesai. Menurut Ketua PTTUN Medan Bambang, majelis hakim yang ditunjuk saat ini sedang mempelajari dan memeriksa berkas. Perkaranya baru masuk kurang dari 3 minggu yang lalu sementara PTTUN mempunyai batas waktu penyelesaian selama 3 bulan.
“Batasan kami sebenarnya tiga bulan tapi majelis hakimnya sudah memastikan akan segera membuat keputusan,” ujar Bambang.
Audiensi Bawaslu Provinsi Sumut dengan PTTUN Medan, dihadiri seluruh hakim tinggi PTTUN, jajaran panitera dan juru sita PT.TUN. Ketua PTTUN Medan sangat mengapresiasi langkah Bawaslu Sumut yang melakukan audiensi dengan PTTUN. Menurut Ketua Bawaslu Sumut Syafrida, audiensi resmi tersebut merupakan pertamakalinya sejak terbentuknya Bawaslu Sumut.
“Kami sangat gembira, PTTUN Medan menanggapi audiensi Bawaslu. Kedepannya mungkin Bawaslu bisa bekerjasama dengan PTTUN untuk memberikan pelatihan membuat risalah siding kepada panwas kami dan jajaran Bawaslu,” kata Syafrida.
Penulis : raja monang silalahi
Foto : raja monang silalahi