Jakarta, Awaslupadu.com.– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan Rapat Kerja (Raker) Penyusunan draft Perbawaslu tentang Pedoman Pengawasan Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melakukan penyesuaian draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye di Jakarta, Senin (22/07).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Humas dan Pengawasan Internal (H2PI), Jajang Abdulllah, ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni Direktur Kerjasama dan Humas, Zulkarnain dan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan serta mengundang Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan L. Arumahi, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan dan Bawaslu Sumatera Barat, Ellly Yanti.
Penyusunan Perbawalsu yang direncanakan akan berlangsung hingga Rabu (24/7) ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas dan Nelson Simanjuntak, Kabiro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3), Bernad Darmawan, Kabag Temuan dan Laporan, Yusti Erlina, Kabag Penyelesaian Sengketa, Agung Bagus G.B.I.A., Kasubbag Perundang-undangan, Ferdinand E.T. Sirait dan Tim Asistensi Bawaslu.