Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) – Tiga lembaga negara yang tergabung dalam tripartit, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan secara tertutup di Ruang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu sore (7/10).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Bawaslu RI, Muhammad, Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak. Dari KPU RI, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arif Budiman dan Fery Kurnia Rizkiyansyah, serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Sedangkan dari DKPP di hadiri oleh Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie.
Pertemuan itu membahas tiga kabupaten yang terancam tidak dapat mengikuti pilkada serentak tahun 2015 pada tanggal 9 desember 2015 mendatang karena hanya memiliki satu pasangan calon. Tiga kabupaten itu yaitu; Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
Pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam menghasilkan kesimpulan diantaranya, KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki pemahaman yang sama bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan sesuai dengan putusan MK pada tahun 2015.
Dalam kesempatan yang pertama, KPU, Bawaslu dan DKPP akan mengusulkan pertemuan konsultasi dengan Presiden, DPR dan MK dalam rangka pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis dan anggaran pemilihan dengan satu pasangan calon di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Selain itu, KPU dan Bawaslu akan melakukan monitoring dan supervisi secara bersama- sama pelaksanaan Pemilihan dengan satu pasangan calon di tiga kabupaten tersebut diatas.
Penulis : Muhtar
Editor : Falcao