• English
  • Bahasa Indonesia

Rekrutmen Anggota Panwas Pakai Sistem CAT

Ketua Bawaslu RI, Abhan saat menjadi Narasumber pada kegiatan Diskusi dengan tema Urgensi Seleksi Penyelenggara Pemilu Dalam Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh KODE Inisiatif di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, guna meningkatkan kualitas rekrutmen anggota Panwas kabupaten/kota, Bawaslu RI akan menggunakan aplikasi pengacak soal dalam rangka seleksi Anggota Panwas Kabupaten/Kota dengan menerapkan sistem dua lapis pengamanan yang hanya bisa dibuka oleh Anggota Bawaslu dan satu orang pemegang aplikasi soal.

Dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kabupaten/Kota nantinya, Bawaslu RI akan menggunakan Aplikasi Computer Assisted Test (CAT) sehingga calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dapat langsung mengetahui nilai tes tertulis yang telah dikerjakan oleh yang bersangkutan.

“Rekutmen Anggota Panwas Kabupaten/Kota dengan menggunakan Sistem CAT. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas Anggota Panwas Kabupaten/Kota”, ujar Abhan ketika menjadi narasumber pada kegiatan diskusi dengan tema Urgensi Seleksi Penyelenggara Pemilu Dalam Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh KODE Inisiatif di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Selain itu, Abhan juga mengatakan selain tes menggunakan Sistem CAT, calon anggota Panwas juga akan mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Bawaslu RI akan bekerja sama dengan lembaga yang berwenang melaksanakan tes kesehatan dan psikologi sehingga Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi mendapatkan anggota Panwas Kabupaten/Kota yang sehat secara jasmani, rohani, dan mental.

"Panwas kabupaten/kota yang akan dibentuk tersebar di 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota dengan total jumlah Panwas kabupaten/kota yang dibentuk yaitu di 381 daerah," kata Abhan.

Lebih rinci Abhan menjelaskan, sebanyak 333 Panwas kabupaten/kota dibentuk dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Serta sebanyak 48 Panwas kabupaten/kota dibentuk di daerah yang hanya melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Penulis/Foto: Muhtar
Editor: Pratiwi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu