• English
  • Bahasa Indonesia

Rp 14 Miliar Digunakan di Luar Rekening Dana Kampanye

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening dana kampanye. Temuan tersebut muncul dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana kampanye tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat di dalam saldo rekening dana kampanye.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Bawaslu atas Laporan Awal Dana Kampanye(LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat total dana sebesar Rp 10.805.174.636 yang digunakan untuk kampanye pilkada di tingkat kabupaten/kota namun tidak digunakan dalam rekening dana kampanye. Sedangkan pada penyelenggaraan pilkada gubernur, dana kampanye yang digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat sebanyak Rp 3.984.157.334.

Berdasarkan LADK yang diperoleh Pengawas Pemilu dari KPU yang menyelenggarakan pemilihan bupati/wali kota, total terdapat penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34.401.328.511 dalam rekening pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota 2018. Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40.483.680.666.

Terkait tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu menemukan terdapat beberapa dugaan pelanggaran. Di antaranya, 26 Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di lima provinsi dan enam kabupaten/kota terlambat dibentuk yang seharusnya sudah dibentuk paling lambat 17 Januari 2018. Keterlambatan tersebut berdampak pada terlambatnya tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilihan. Selain itu, keterlambatan itu juga berdampak pada ketidakikutsertaan PPDP dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan KPU.

Bawaslu juga menemukan masih ada petugas PPDP yang merupakan unsur (pengurus atau anggota) partai politik. Total ditemukan ada 471 orang di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota yang merupakan unsur parpol. Atas temuan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU yang setempat untuk mengganti PPDP yang bersangkutan.

Selain itu, ditemukan pula ada 547.144 pemilih yang diduga belum dilakukan pencocokan dan penelitian. Kemudian, 1.025.577 tidak memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan. Para pemilih ini terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pda hari pemungutan suara, 27 Juni 2018 mendatang.

Dalam tahapan kampanye, Bawaslu menemukan dan menindak  4.074 kasus pelanggaran alat peraga kampanye. Selain itu, Bawaslu menemukan dugaan pelibatan pejabat BUMD, BUMN, anggota TNI/Polri, Kepala Daerah, ASN, Kepala Desa dalam kampanye. Total ada 425 dugaan pelanggaran.
 

Humas Bawaslu

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu