• English
  • Bahasa Indonesia

Sekjen Bawaslu : Segera Identifikasi Risiko Pengawasan Pilkada Serentak 2015

Bukittinggi, Badan Pengawas Pemilu -- Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Gunawan Suswantoro memerintahkan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota segera melakukan identifikasi risiko atas pengawasan pilkada serentak tahun 2015. Seluruh jajaran Bawaslu diperintahkan untuk memetakan permasalahan yang mungkin terjadi beserta cara mengantisipasinya.

"Saya concern untuk menjaga dan mengawal pilkada serentak 2015. Saya perintahkan untuk mengadakan identifikasi risiko, apa yang kira-kira jadi masalah dan bagaimana mengantisipasinya," kata Gunawan saat membuka Kegiatan Identifikasi Resiko Atas Pengawasan Pelaksnaan Pilkada Serentak Tahun 2015, di Bukittinggi, Kamis (28/5).

Kegiatan yang diadakan Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana itu dihadiri pimpinan Bawaslu provinsi yang akan menggelar pilkada serentak tahun 2015. Serta Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yang juga akan melaksanakan pilkada serentak. Hadir pula beberapa pejabat struktural dari semua bagian dan biro Bawaslu RI.

Gunawan mengungkapkan, risiko melaksanakan pilkada serentak untuk pertama kalinya di Indonesia bisa dipastikan cukup besar. Khususnya dari sisi pengelolaan anggaran dan substansi pengawasan.

Persoalan anggaran, lanjut Gunawan, untuk pilkada serentak tahun 2015 merupakan masalah krusial. Lantaran sumber anggaran pelaksanaan pilkada berasal dari dana hibah provinsi dan kabupaten/kota.

Gunawan mengingatkan semua Bawaslu provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, agar persoalan yang menimpa Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak terjadi di daerah lain. Bawaslu Jatim diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana hibah untuk menyelenggarakan pemilihan gubernur 2013 lalu.

"Saya tidak mau kejadian pilkada serentak 2015 akhirnya kayak Jatim. Jangan sampai pilkada serentak itu sama, karena posisinya dana hibah juga," ujarnya.

Untuk mengidentifikasi risiko pengelolaan anggaran, Bawaslu provinsi diperintahkan merumuskan kemungkinan-kemungkinan masalah anggaran dalam pelaksanaan pemilihan gubernur. Begitu pula Panwaslu kabupaten/kota dalam pemilihan bupati/walikota.

Melalui kegiatan diskusi berkelompok, menurutnya masing-masing Bawaslu bisa saling betukar pikiran tentang persoalan di setiap daerah. Sehingga, secara bersama-sama bisa merumuskan langkah-langkah untuk mengatasi dan mengantisipasi persoalan yang timbul dalam pengelolaan anggaran.

Gunawan juga menyampaikan diskresi tentang pengelolaan dana hibah pilkada langsung 2015 segera mencapai titik temu. Menurut dia, diperlukan diskresi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191. Karena di sisi lain pengelolaan dana hibah juga diatur oleh Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015.   

"Ini memang identifikasi risiko untuk pengelolaan keuangan pilkada serentak 2015 karena belum ada diskresi sehingga mungkin (di daerah) menjadi bingung. Saya sarankan bersiap-siap atas segala kemungkinan, diskresi diterima atau diskresi ditolak Kemenkeu," jelas Gunawan.

Sementara itu, mencakup risiko dari substansi pengawasan, Gunawan meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk mempedomani fatwa Mahkamah Agung (MA). Mahkamah telah menyatakan bahwa Bawaslu pusat tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pilkada. Sengketa diselesaikan oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

"Ini risiko yang sangat tinggi. Bawaslu provinsi punya tanggung jawab untuk melakukan pelatihan khusus terhadap jajarannya dan Panwaslu kabupaten/kota untuk penyelesaian sengketa," jelas Gunawan.

Kepala Bagian Pengawasn Internal dan Tata Laksana Bawaslu, Pakerti Luhur mengatakan, kegiatan yang dilakukan bagiannya diharapkan menjadi bekal bagi semua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang akan mengawasi pilkada serentak 2015. Untuk mengetahui peta persoalan dan merumuskan cara-cara untuk mengatasinya.

"Melalui diskusi-diskusi kelompok diharapkan bisa dikupas tuntas bagaimana cara mengidentifikasi risiko. Mulai dari penggunaan dana hibah daerah dan substansi pengawasan," ucapnya.

Penulis : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu