Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam pengelolaan dana hibah Pilkada harus ada komitmen yang sama antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Karena kalau tidak ada komitmen yang sama, Bawaslu akan terakumulasi dari seluruh pengelolaan dana hibah di 269 daerah otonom yang melaksanakan Pilkada. Demikian disampaikan oleh Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro saat penutupan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada untuk Pengawasan, di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, (1/8).
Gunawan Menambahkan, daerah otonom yang melaksanakan Pilkada akan menjadi satu-kesatuan pada saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Apa yang akan menjadi opini Bawaslu nanti, apakah Bawaslu bisa wajar tanpa pengecualian (WTP) apakah masih bertahan di wajar dengan pengecualian (WDP).
‘’Padahal pada saat pleno Pimpinan, Bawaslu mengharapakan di tahun 2015 ini Bawaslu bisa wajar tanpa pengecualian (WTP),’’lanjutnya.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut lanjut Gunawan, Bawaslu RI telah perintahkan Kepala Sekretariat (Kasek) seluruh Bawaslu Provinsi yang melaksanakan Pilkada untuk melakukan supervisi, dan pendampingan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2015.
‘’Lakukan supervisi sesering mungkin, bila perlu lakukan supervisi satu minggu sekali ke Kabupaten/Kota. Kroscek dan lakukan pembinaan apa kekurangannya. Semakin sering kita lakukan supervisi saya yakin akan menjadi lebih baik lagi,’’tegas Gunawan.
Selain itu Gunawan mengatakan, dalam melakukan supervisi atau monitoring tidak diperkenankan menggunakan anggaran dana hibah. Artinya, dana hibah digunakan khusus untuk pelaksanaan Pilkada serentak nanti. “Saya tegaskan kembali, jangan sampai nantinya ada Bawaslu Provinsi memanfaatkan dana hibah untuk digunakan dalam supervisi atau pembinaan ke Kabupaten,” tuturnya.
Penulis : Irwan
Editor : Ali Imron